Sebanyak 4.854 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare akan mengikuti kegiatan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PPUS) secara elektronik. PNS yang tak mengukuti kegiatan ini terancam dicabut hak-hak kepegawaiannya dan dikeluarkan dari database BKN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare, H Laeteng, mengataakan, seluruh ASN wajib menguikuti e-PUPNS. Ini sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS.
Dikatakan, BKDD telah melakukan sosialisasi implementasi aplikasi sistem e-PUPNS 2015. Kegiatan yang digelar di Kantor BKDD itu, diikuti perwakilan SKPD lingkup Pemkot Parepare.
BKKD, kata Laeteng, juga telah menerbitkan surat edaran Wali Kota Parepare tentang pelaksanaan e-PUPNS. "Salah satu isi surat edaran dimaksud adalah agenda pengisian formulir e–PUPNS yang dijadwalkan September hingga November 2015," jelasnya.
Laeteng menjelaskan, e-PUPNS dimaksudkan untuk memperoleh data ASN yang akurat, terpercaya dan terintegrasi secara nasional. "Data ini menjadi dasar bagi pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN secara online dan pengelolaan manajemen ASN yang rasional," katanya.
Adapun kegiatan verifikasi, kata Laeteng, akan dilakukan Desember 2015. "Pegawai yang tidak mengikuti e-PUPNS kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN. Akibatnya tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian,” tegasnya.
Bagian pendataan e-PUPNS BKDD Kota Parepare, Andi Feby, menambahkan, kegiatan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online. Seluruh pegawai dapat mengakses langsung website BKN untuk melakukan pendataan.
“Bagi pegewai yang ingin mjendapatkan penjelasan silakan buka website BKN (www.bkn.go.id) atau langsung ke portal e-PUPNS (http://pupns.bkn.go.id),” tandasnya.
Ia berharap, tidak ada kendala dalam kegiatan pendataan nanti. Apalagi, tambahnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ePUPNS 2015 tersebut.
Ia berharap, tidak ada kendala dalam kegiatan pendataan nanti. Apalagi, tambahnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ePUPNS 2015 tersebut.