Bripka AH, anggota Polres Poso diduga memerkosa seorang tahanan wanita FM (24) di dalam penjara. Berdasarkan pengakuan korban, wanita yang akan segera menikah itu telah diperkosa dua kali oleh pelaku saat tengah malam.
FM telah mendekam di tahanan Polres Poso hampir dua bulan lamanya akibat kasus narkoba. Namun, berdasarkan pengakuan ayah FM kepada Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Mutmainah Korona, korban dijebak oleh anggota Satuan Narkoba Polres Poso dalam kasus tersebut.
“Menurut pengakuan mereka dan ayah korban bahwa awalnya anaknya disuruh membeli narkoba oleh anggota Sat Narkoba Polres Poso. Malamnya, tempat mereka digerebek dan ditangkap. Polisi menyebut mereka sebagai pengguna,” katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Minggu (31/3).
Setelah ditangkap, FM lantas dijebloskan ke tahanan wanita di Polres Poso. Kejadian itu, menurutnya, terjadi sekitar dua bulan yang lalu.
Namun nahas, petugas Sat Narkoba Polres Poso, Bripka AH justru memerkosanya. Peristiwa itu terjadi pada 23-24 Maret lalu.
“Kemudian pada 23-24 Maret 2013, oknum diduga pelaku bernama Ahmad anggota Sat Narkoba Polres Poso masuk ke ruang sel tersebut dan menyuruh saksi Yt keluar kemudian menutup pintu sel. Korban kemudian diduga diperkosa di bawah todongan pistol yang dilakukan temannya yang diduga bernama Dedy (anggota polisi juga). Kemudian Dedy diduga ikut juga memerkosa tetapi gagal karena korban melawan, korban akhirnya digerayangi tubuhnya oleh pelaku,” katanya.