Akibat terlalu banyak pinjaman di bank, 50 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe berurusan dengan hukum.
Mereka akan digugat Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna, terkait kredit macet di Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Ada 50 PNS yang menunggak kredit di BRI akan kami gugat ke pengadilan, karena sudah tidak membayar kreditnya,” ungkap Kajari Tahuna Pranoto SH, baru-baru ini.
Menurut Pranoto, tim Datun dari Kejari Tahuna telah diberikan kuasa pihak BRI untuk melakukan penagihan kepada nasabah BRI, termasuk 50 PNS yang menunggak membayar kreditnya. “Karena mereka sudah tidak membayar kreditnya, maka dalam waktu dekat ini dari 50 PNS yang menunggak kredit, ada beberapa terlebih dahulu yang akan kami gugat ke pengadilan,” katanya.
Ditanya wartawan koran ini, berapa besaran tunggukan kredit 50 PNS tersebut, menurut Pranoto, pihaknya tidak tahu. Namun yang pasti tunggakan kredit ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun. “Kami belum tahu berapa tunggakan kredit dari setiap nasabah yang menunggak. Yang pasti mereka sudah menunggak kurang lebih dua tahun,” tandasnya