Polres Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menggagalkan upaya penjualan anak dibawah umur atau trafficking, Selasa (28/4) pukul 21.00 wit. Beberapa anak tersebut rencananya akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Kepualuan Aru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Theodorus Priyo Santoso mengungkapkan, aksi penjualan anak itu terbongkar berdasarkan pengakuan salah satu wanita AI, yang masih dibawah umur.
Dikatakan, AI dibujuk MA, ibu rumah tangga yang berperan sebagai germo atau pencari orang-orang untuk dijadikan PSK. AI dibujuk agar berangkat ke Kabupaten Aru. Disana dia akan dibayar Rp2 juta per hari. Namun sebelumnya korban harus melayani TT yang juga kerabat MA.
AI menolak. Karena takut, korban itu langsung melaporkan perbuatan MA dan TT ke Polres Ambon.
“Keduanya langsung ditangkap disalah satu penginapan di Kota Ambon. Kita meminta korban menunjukan lokasi tinggal MA dan TT. Setelah dibuntuti, keudanya langsung disergap,” ungkap Santoso kepada wartawan kemarin.
Menurutnya, modus MA adalah menawarkan uang dan memberi janji. Kepada AI, dikatakan akan diberikan banyak uang jika mau melayani pria hidung belang di Dobo.
Dikatakan, bukan saja AI yang jadi korban, ada juga beberapa anak-anak dibawah umur yang akan diberangkatkan ke Dobo.
“Korban dan beberapa wanita lainnya direncanakan mau dibawa ke Dobo selama satu minggu. Mereka dijanjikan upah dua juta per hari,” terangnya. (