Mendiang Haji Martin Anderson sudah dieksekusi mati dan telah sampai ke peristirahatan terakhirnya di TPU Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/04/2015) siang.
Namun, sebelum eksekusi mati yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap dirinya, ada beberapa kekecewaan yang disampaikan oleh warga negara Nigeria yang sudah berhaji sebelum ditahan itu.
Salah satu kekecewaan yang dirasakan olehnya sebelum diputuskan dia harus dihukum mati, ialah saat proses pengajuan kembali (PK) yang dilakukan pihak lewat kuasa hukumnya, Casmanto
"Saat itu almarhum merasa kecewa ketika PK-nya ditolak Kejaksaan," kata Casmanto, Rabu (29/04/2015) di TPU Perwira, tadi.
Padahal, barang bukti yang dimilikinya yang hanya 50 gram kokain. Itu dianggap tidak seberapa dibandingkan dengan terpidana lainnya yang lebih besar.
"Saat itu, dia bertanya kenapa dengan hanya 50 gram saya dihukum mati? Sementara, terpidana lainnya yang lebih besar sampai berkilo-kilo hanya dihukum 10 tahun," tambah Casmanto mengutip kata-kata mendiang Haji Martin Anderson.
Namun diakui, setelah pengadilan akhirnya menvonis mati dirinya, almarhum pasrah dan menerimanya dengan ikhlas. "Tidak ada penyesalan, almarhum ikhlas. Kami minta doanya," tandas sang pengacara.
Sebelumnya, Senin (29/4/2015) sekitar pukul 11.00,WIB iring-iringan mobil yang mengantar jenazah Haji Martin Anderson ke TPU Perwira datang. Istri, keponakan dan pengacaranya datang mengantar jenazah, untuk dimakamkan di TPU Perwira, Blok E4 Petak II Nomor 268, Kota Bekasi.