Satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane, batal didor pada dinihari kemarin. Nah, mulai terkuak teka-teki proses hingga keputusan penundaan eksekusi Mary Jane itu dikeluarkan. Ternyata, pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr beberapa waktu lalu, secara intens menteri luar negeri kedua negara berkomunikasi. Terakhir, Jaksa Agung H M. Prasetyo berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Filipina Leila De Lima. Puncaknya, komunikasi petinggi kedua negara itu diwujudkan menjadi surat permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane tertanggal 28 April 2015. Surat sakti berkop Kementerian Kehakiman Filipina itulah yang membuat Prasetyo menghubungi Jaksa Eksekutor detik-detik terakhir dan meminta Mary Jane diselamatkan. Kemarin (29/4) Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkunjung ke Nusakambangan. Tampak juga, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana. Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane lantaran ada bukti baru yang disampaikan oleh pemerintah Filipina yang menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking Politisi Nasdem itu menuturkan, pemerintah Filipina meminta untuk menangguhkan eksekusi mati pada Mary Jane. Sebab, beberapa menit sebelum eksekusi, majikan yang dulunya mempekerjakan Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahan diri. Maria diduga yang merekrut Mary Jane dan menyuruhnya mengirim paket Heroin ke Indonesia.
Satu dari sembilan terpidana mati, Mary Jane, batal didor pada dinihari kemarin. Nah, mulai terkuak teka-teki proses hingga keputusan penundaan eksekusi Mary Jane itu dikeluarkan. Ternyata, pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr beberapa waktu lalu, secara intens menteri luar negeri kedua negara berkomunikasi. Terakhir, Jaksa Agung H M. Prasetyo berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Filipina Leila De Lima. Puncaknya, komunikasi petinggi kedua negara itu diwujudkan menjadi surat permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane tertanggal 28 April 2015. Surat sakti berkop Kementerian Kehakiman Filipina itulah yang membuat Prasetyo menghubungi Jaksa Eksekutor detik-detik terakhir dan meminta Mary Jane diselamatkan. Kemarin (29/4) Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkunjung ke Nusakambangan. Tampak juga, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana. Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane lantaran ada bukti baru yang disampaikan oleh pemerintah Filipina yang menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking Politisi Nasdem itu menuturkan, pemerintah Filipina meminta untuk menangguhkan eksekusi mati pada Mary Jane. Sebab, beberapa menit sebelum eksekusi, majikan yang dulunya mempekerjakan Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahan diri. Maria diduga yang merekrut Mary Jane dan menyuruhnya mengirim paket Heroin ke Indonesia.