Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI memastikan Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan. Dari jadwal yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulsel, UN 2015 untuk SMA/SMK sederajat dilaksanakan 13 April dan 4 Mei untuk SMP/sederajat.
Kemendikbud juga mengubah beberapa pola dan teknis pelaksaan UN tahun 2015. Salah satunya, penggandaan naskah soal yang dicetak di tiap provinsi. Kebijakan itu diambil sebagai langka mengantisipasi kekacauan pendistribusian seperti yang pernah terjadi pada pelaksanaan UN 2013 agar tidak terulang lagi.
“Teknis dan petunjuk operasional yang merupakan pedoman penyelenggaraan UN tahun 2015 telah ada,” kata pelaksana tugas Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Salam Soba. Salah satu yang menjadi perhatian utama Kemendibud terkait UN 2015 nanti adalah kerahasiaan soal. penggandaan naskah yang dilakukan di banyak tempat berbeda, memungkinkan kebocoran soal bisa saja terjadi.
Hal ini berbeda saat penggandaan naskah soal dipusatkan hanya di beberapa percetakan di beberapa provinsi. Sejumlah antisipasi pun telah disiapkan. “Kita akan tetapkan kejujuran,” kata Salam. Kebijakan Kementerian Pusat memberi tanggungjawab pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah provinsi juga dinilai sebagai langkah yang baik mempersingkat proses distribusi.
“Penyebab utama kekacauan pelaksanan UN 2013 adalah distribusi soal yang kacau,” ujar Salam. Dengan percetakan soal yang dilakukan provinsi kemungkinan itu tidak akan terjadi. Pengumukan tender telah dibuka pada 12 Januari lalu. Perusahaan yang ingin bermitra dengan pemerintah harus memenuhi sejumlah syarat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Bila bercermin pada tender pengadaan naskah soal UN 2013 lalu, sebuah perusahaan sebelum ditunjuk sebagai pemenang tender harus memenuhi syarat seperti berada jauh dari keramaian. Sistem satu pintu dan punya peralatan yang memenuhi standara.
Namun, kata Salam hampir semua perusahaan percetakan yang ada di Sulsel tidak memenuhi syarat tersebut. “Misalnya syarat tempat. Saat ini tempat kita memang tidak memenuhi syarat dibanding di pulau Jawa”. Namun, kebijakan pemerintah yang mengutamakan provinsi mengadakan naskah di daerahnya masing-masing membuat sejumlah syarat itu dilonggarkan. Disesuaikan dengan keadaan daerah itu.