Skip to main content

STRATEGI PEMENUHAN “KEGIATAN KOLEKTIF GURU” SEBAGAI BAGIAN DARI PENGEMBANGAN DIRI GURU


Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad 21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
Kondisi saat ini guru masih mengalami kendala memenuhi kewajiban dalam pemenuhan pengembangan keprofesiannya, baik pengembangan diri, publikasi ilmiah maupun karya inovatif. Umumnya guru memaknai pengembangan diri hanya berupa mengikuti pendidikan dan pelatihan saja, sehingga sebagian guru merasa pesimis tidak mendapatkan kesempatan untuk ikut pendidikan dan pelatihan.
Makalah ini memberikan solusi bagi guru untuk menyusun strategi pemenuhan pengembangan diri dari unsur kegiatan kolektif guru, baik di sekolah, kelompok/musyawarah kerja (KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS). Kegiatan dapat dilakukan mandiri atau berkelompok .
B. PENGEMBANGAN KOPROFESIAN BERKELANJUAN
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik (Kemdikbud, 2013) .
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutanbagi peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif; Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datangsekolah/Madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik; Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif; dan Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan professional.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggung-jawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan PKB harus mendukung kebutuhan individu dalammeningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait dengan kegiatan diklat fungsional, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. Dalam pasal yang sama (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan dengan itu, Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK) dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru. Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
b. Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta;
c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: (1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum,penyusunan RPP dan pengembangan bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; (5) penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8) penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan (11) peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, dan dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. .Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri yang dapat dinilai, antara lain:
a. Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
b. Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan diri harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Guru yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepadarekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secarakomprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
b. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
C. PENGEMBANGAN DIRI
Berdasarkan Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat / jabatan guru dari unsur PKB adalah sebagai berikut.
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimal dari Subunsur
Subunsur Pengembangan Diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif
Guru Pertama golongan III/a
Guru Pertama golongan ruang III/b
3 (tiga)
-
Guru Pertama golongan III/b
Guru Muda golongan ruang III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda golongan III/c
Guru Muda golongan ruangIII/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda golongan III/d
Guru Madya
golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya
golongan IV/a
Guru Madya
golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan IV/b
Guru Madya
golongan IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan IV/c
Guru Utama (*
golongan IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama
golongan IV/d
Guru Utama
golongan IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
Berdasarkan persyaratan kenaikan pangkat , guru wajib melakukan pengembangan diri minimal jumlah nilai 3 s.d. 5 bervariasi sesuai pangkatnya. Jika banyaknya nilai pengembangan diri tersebut dicapai umumnya selama 4 (empat) tahun, maka rata-rata dalam satu tahun guru mengumpulkan nilai satu. kegiatan yang dilakukan guru adalah mengikuti diklat fungsional atau kegiatan kolektijf guru.
1. Diklat Fungsional
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung
Kegiatan dapat berupa kursus. pelatihan, penataran, in house training durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh lembaga diklat yang ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LP2KS, Badan Diklat Daerah, Lambaga Diklat yang diselenggarakan masyarakat yang mendapat operasional dari pemerintah aau pemerintah pusat.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. penyusunan kurikulum, RPP, dan bahan ajar
b. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan
c. pengembangan metodologi mengajar
d. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik
e. penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran
f. inovasi proses pembelajaran
g. peningkatan kompetensi professional
h. penulisan publikasi ilmiah
i. pengembangan karya inovatif
j. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya, dan
k. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana dalam lampiran I Peraturan Manteri Negara Pendayagunaan AParatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada tabel berikut:
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
1.1.a lebih dari 960 jam
19
15
1.1.b antara 641 s.d. 960
20
9
1.1.c antara 481 s.d. 640
21
6
1.1.d antara 181 s.d. 480
22
3
1.1.e antara 81 s.d. 180
23
2
1.1.f antara 30 s.d. 80
24
1
keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung
b. Fotocopy sertifikat duiklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedankan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung
Permasalahan sehubungan dengan diklat funsional, tidak semua guru berkesempatan mengikuti diklat fungsional, sehingga kegiatan kolektif guru menjadi solusi pemenuhan angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan dari unsur pengembangan diri
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, Asosiasi Profesi lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/musyawarah kerja guru
b. Mengikuti in house training di sekolah/madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya
c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya
d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri. Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkanpada tabel berikut.
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
1.2.a Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran.
25
0,15
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya
1.2.b. sebagai pembahas atau pemakalah
1.2.c. sebagai peserta
26
27
0,2
0,1
1.2.d Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk in house training (<30jam)
28
0,1
dalam keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotocopy surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah . Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan untuk setiap kegitan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
Isi Laporan Kegiatan Kolektif
1) Bagian awal
memuat garis besar isi materi kegiatan yang diikuti keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan , dimana kegitan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksanaan kegiatan (jika ada)
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG/MGMP/KKKS/MKKS/IHT) Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di
kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan KetuaKelompok/ Musyawarah Kerja.
2) Bagian Isi
a) tujuan kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut; d
d) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai peserta maupun pembahas;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama
Kegiatan
PeranGuru (Sebagai Peserta/ Pemalakah /Pembahas
Institusi penyeleng gara
Tempat Kegiatan
Waktu Kegiatan
Nama–nama Fasilitator/ Pembahas/ Pemakah
Dampak*)
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi siswa
D. PERAN SATUAN PENDIDIKAN DAN KELOMPOK/MUSYAWARAH KERJA DALAM KEGIATAN KOLEKTIF GURU
Pemerintah , pemerintah daerah dan kepala sekolah berkewajiban memberikan fasilitasi kepada guru untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan
Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan dapat memberikan fasilitasi dalam:
a. menyediakan anggaran untuk bimbingan teknis untuk peningkatan kompetensi guru, pengurus K/M/F
b. memetakan kelompok kerja sesuai klaster/pokja/komda/gugus agar guru dapat belajar dan bekerjasama secara proporsional. diharapkan semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk hadir di kelompok/musyawarah/forum.
c. melengkapi sarana prasarana sekolah inti sebagai tempat kegiatan.
d. mengefektifkan Tim/Koordinator PKB Kab/Kota.
e. bekerjasama dengan P4TK, LPMP, LPTK dan lembaga diklat lain dalam hal pemenuhan narasumber dan kerjasama bimbingan teknis.
f. membantu menerbitkan surat keterangan diklat fungsional/kegiatan kolektif.
2. Kelompok/Musyawarah/Forum
Berdasarkan Rambu-rambu KKG dan MGMP disebutkan Anggota KKG atau MGMP berasal dari guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS.
Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru pendidikan agama, guru penjasorkes, dan guru lain di SD/MI/SDLB yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK (setiap mata pejalaran membentuk MGMP), yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KKG/MGMP dapat memfasilitasi anggota nya dengan merancang kegiatan dalam satu tahun. Pengakuan kegiatan kolektif adalah dalam satu paket kegiatan lengkap angka kreditnya 0,15. Jika dalam satu tahun dapat dilakukan minimal 12 kali pertemuan (se bulan satu kali kegiatan) dijadwalkan 4 kegiatan maka seorang guru anggota KKG/MGMP memperoleh angka kredit 0,15 x 4 = 0,6.
Contoh kegiatan dalam satu tahun, sebagai berikut:
kegiatan 1 : kurikulum 2013 , sebanyak 3 pertemuan
kegiatan 2 : penggunakan TIK (software geogebra ) dalam pembelajaran
kegiatan 3 : pengembangan instrumen penialain autentik
kegiatan 4 : pembuatan artikel popular
setiap kegiatan disusun proposal, portfolio yang harus dikumpulkan peserta, dll.
Berikut salah satu contoh legiatan fokus kurikulum 2013:
Kegiatan
Pertemuan
Materi
Keterangan
Pra kegiatan
· Pengurus membuat proposal dan dimintakan persetujuan kepada KKKS/MKKS/KKPS/MKPS sebagai bentuk sinergitas dan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan sebagai laporan
· Penentuan TNA, jadwal dan materi kegiatan sesuai dengan kebutuhan anggota, menghubungi narasumber, melengkapi administrasi KKG/MGMP (AD/ART, SK Pembentukan. SK Pengurus , rekening, dll)
· Surat keterangan ditandanangani ketua KKG/MGMP dan diketahui Dinas Pendidikan.
1
Focus kegiatan membahas kurikulum 2013
Ke-1
In-service meliputi: pembukaan, kebijakan pejabat dinas pendidikan setempat, informasi kegiatan satu tahun, kontrak belajar, hak dan tanggung jawab anggota termasuk pembiayaan kegiatan (iuran peserta), materi umum seperti rasional perubahan kurikulum kurikulum , Permendikbud 2013, SKL-KI-KD, dll
· guru hadir di KKG/MGMP dengan membawa surat tugas dari kepala sekolah.
· bila perlu guru berkontribusi untuk mendukung pembiayaan secara mandiri dengan iuran (tidak selalu mengharapkan blokgran atau dana bantuan langsung
Ke -2
Materi:
· Konsep Pendekatan Saintifik
· Konsep Penilaian Autentik
· analisis buku guru dan buku siswa
· tugas mandiri: menyusun langkah-langkah pembelajaran saintifik dan penilaian autentik berdasarkan KI-KD yang telah disepakati. Tugas akan dibahas pada pertemuan ke 3
· pelaksanaan dipantau dan dibimbing oleh kepala sekolah dan pengawas pembina
Ke - 3
· membahas tugas mandiri
· menyusun RPP
· laporan pencapain kompetensi
· tugas mandiri: implementasi pembelajaran dengan RPP yang telah disusun (tugas berpasangan guru dalam satu sekolah atau berdekatan)
· menyusun laporan implentasi
· RPP dan laporan implementasi menjadi portofolio syarat untuk mendapatkan surat keterangan
· portofolio ditandatangani oleh kepala sekolah dan pengawas sebagai bentuk penjaminan hasil kerja
· surat keterangan diberikan kepada anggota yang memenuhi ketentuan yang telah disepakati
Paska kegiatan pengurus dan pemandu
· merekap kehadiran dan kelengkapan portofolio anggota.
· melaporkan hasil kegiatan kepada dinas pendidikan dan permohonan ditandatanagni surat keterangan, dengan terlebih dahulu di koreksi dan disetujui pelh kepala sekolah dan pengawas pembina.
Pelaporan kegiatan kolektif untuk pengajuan PAK
· Guru menyusun bukti fisik kegiatan: surat tugas, surat keterangan yang teah dilegalisir kepala sekolah, dan laporan kegiatan
· Guru setiap tahun mengusulkan hasil kegiatan kolektif sebagai bagian daripengembangan diri bersamaan melaporkan hasil penilaian kinerja guru sesuai jadwal yang ditentukan.
Forum KKG/MGMP dapat merancang kegiatan seminar hasil best practice (hasil penelitian tindakan kelas, karya inovatif, dll), jika setahun melaksanakan minimal 2 kali seminar maka akan membantu anggota memperoleh angka kredit: sebagai pembahas/pemrasaran 0,2 x 2 = 0,4, dan sebagai 0,1 x 2 = 0,2
3. Satuan pendidikan :
· Setiap satuan pendidikan umumnya melakukan in house training (IHT) setahun dua kali, pada awal /akhir semester. maka sekolah dalam melaksanakan IHT membuatkan surat tugas dan surat keterangan ditandangani kepala sekolah diketahui dinas pendidikan. Jika IHT setahun 2 kali dan guru melengkapi bukti fisik yang ditentukan unt PAK nya maka akan mendapat 0,1 x 2 =0,2
· sekoalh mengatur jadwal kegiatan sehingga memnugkinkan guru mengikuti kegiatan kolektif guru
· Kepala sekolah mengijinkan guru mengikuti kegiatan kolektif dengan memberikan surat tugas, syukur jika ditambah dengan uang saku.
· merencanakan dan memantau hasil kegiatan kolektif guru dengan cara koordinator PKB sekolah meminta bukti hasil kegiatan kolektif.
4. Individu guru
· memiliki tanggung jawab dan menyadari kegiatan pengembangan diri adalah sebagai suatu kebutuhan untuk meningkatkan keprofesionalnya,
· membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
· guru setahun mengikuti 2 kali kegiatan mengikuti seminar/kolokium bak sebagai peserta aau sebagai pemrasaran. Jika sebagai peserta m = 0,2aka akan mendapat 0,1 x 2, jika sebagai pemakalah/pembahas 0,2 x 2 = 4,
· mengikuti kursus secara mandiri, dll,
· meningkatkan kualifikasi ke S2/S3,
· guru mengikuti kegaiatan KKG/MGMP dengan membawa surat tugas, bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan, membuat portofoliio dan menyusun laporan,
· berkontribusi di kegiatan KKG/MGMP diantaranya iuran (sebagai bagian pemanfaatan tunjangan profesi untuk pengebangan diri).
Kegiatan kolektif guru dalam satu tahun akan bermanfaat bagi guru dalam mengembangan keprofesaian dan memberikan layanan yang lebih baik untuk peserta didiknya. Hasil kegiatan kolektif guru dapat dijadikan bukti fisik PAK guru dari unsur pengembangan diri sebagai berikut:
No
Nama Kegiatan
Nilai PAK 1 keg
Perolehan PAK
1
IHT dua kali setahun
0,1
0,1 x 2 = 0,2
2.
Kegiatan KKG/MGMP setahun 4 keg
0,15
0,15 x 4 = 0,6
3.
Seminar,kolokium dll , setahun 2 kali
Pemakalah/pembahas
peserta
0,2
0,1
0,2 x 2 = 0,4
0,1 x 2 = 0,2
4.
Diklat fungsonal (sesuai ketentuan)
Seorang guru yang secara rutin hadir di KKG/MGMP , mengikuti IHT , seminar dll minimal dalam satu tahun mendapatkan perolehan angka kredit PAK sebesar 1, jika empat tahun maka 4, sehingga kewajiban minimal dari pengembangan diri dapat terpenuhi. Jika guru lebih aktif lagi mengembangkan diri maka mendapatkan lebih banyak angka kredit melebihi jumlah minmal yang ditentukan.
E. KESIMPULAN
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas layananpendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. karena guru telah melakukan kegiatanpengembangan keprofesian berkelanjutan, maka diberikan penghargaan angka kredit untuk kenaikan pangkat . Portofolio hasil kegiatn dapat diusulkan PAK sesuai ketentuan .
Pengembanagan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Diklat fungsional belum menjamin setiap tahun guru akan mengikuti, sehingga kegiatan kolektif menjadi pilihan utama guru.
Dalam satu tahun guru minimal dapat memperoleh minimla 1 angka kredit, sehingga 4 (empat) tahun minimal dapat memperoleh 4(empat) angka kredit . Diharapkan guru termotifasi mengembangkan diri melaui kegiatan kolektif guru.
Dinas Pendidan, Satuan pendidikan, KKG/MGMP memiliki peran penting memfasilitasi kegiatan kolektif guru, juga tidak kalh penting adalah motivasi interal dari para gur untuk megembangkan diri

Popular posts from this blog

Ngewe ABG SMU yang Super Seksi

Cerita Seks Ngawek Hot Bangat yang akan kuceritakan di Bergairah.org ini adalah pengalamanku ngentot cewek sma bispak tapi aku akui toketnya gede banget dan amoi banget memeknya. Berawal dari aku yang dapat tender gede, aku dan temanku akhirnya ingin sedikit bersenang-senang dan mencoba fantasi seks baru dengan cewek-cewek abg belia. Akhirnya setelah tanya kesana kemari, ketemu juga dengan yang namanya Novi dan Lisa. 2 cewek ini masih sma kelas 3, tapi mereka sangat liar sekali. Baru kelas 3 sma aja udah jadi lonte perek dan cewek bispak. Apalagi nanti kalo dah gede ya ? memeknya soak kali ye   . Ahh tapi saya ga pernah mikirin itu, yang penting memeknya bisa digoyang saat ini dan bisa muasin kontol saya. Udah itu aja yang penting. Untuk urusan lainnya bukan urusan saya   . Aku segera mengambil HP-ku dan menelpon Andi, temanku itu. “Di.., OK deh gue jemput lu ya besok.. Mumpung cewek gue sedang nggak ada” “Gitu donk.. Bebas ni ye.. Emangnya satpam lu kemana?” “Ke Sura

RPP MULOK PERTANIAN KELAS IX

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang bermuatan lokal (MuLok) untuk menanamkan pengetahuan tentang arti penting kesetimbangan lingkungan dengan memanfaatkan prinsip-prinsip Pertanian Organik diantaranya Budidaya Tanaman dengan Menggunakan Pupuk Organik. Naskah berikut saya sadur dari presentasi seorang guru SLTP di sebuah web (mohon maaf, karena filenya sudah cukup lama saya tidak sempat menyimpan alamat webnya). "Arti Penting Pertanian Organik", itu dia phrase (rangkaian) kata kuncinya. Berikut merupakan contoh Mulok Bidang Pertanian untuk SLTP. RINCIAN MINGGU EFEKTIF                                                 Mata Pelajaran       : Muatan Lokal Pertanian                                                 Satuan Pendidikan : SMP                                                 Kelas/Semester       : IX/II                                                 Tahun Pelajaran    : 2011/2012  1.        Jumlah Minggu Efektif No Bulan Banyaknya Minggu

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel dengan Timur Imam Nugroho

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel atau yang akrab disapa dengan Annie dengan Timur Imam Nugroho atau Imung, sangatlah panjang. Mereka mengawali perkenalan mereka sejak lima tahun, di Australia. Saat itu keduanya sedang menimba ilmu di Australia. Timur merupakan kakak kelas dari Anni, dari situ keduanya saling mengenal satu sama lain, dan akhirnya memutuskan untuk pacaran. “Kita awalnya saling berkenalan, lalu memutuskan untuk kenal lebih dekat sudah sejak 5 tahun lalu,” ungkap Annie, saat diwawancarai Gorontalo Post, di rumah adat Dulohupa, Jumat (23/9). Anni mengatakan selama 5 tahun masa perkenalan tentunya mereka sudah banyak mengenal kekurangan dan kelebihan masing-masing, sehingga mereka selalu berusaha untuk saling melengkapi. Lima tahun merupakan waktu yang sangat cukup, hingga akhirnya keduanya saling memutuskan untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 September 2016, di Kalibata, Jakarta. Annie merupakan lulusan dari RMIT University, Bachelo