ANDA perokok dan hendak ke negeri jiran, Singapura? Berpikirlah sebelum membawa rokok ke negeri bersimbol singa itu.
Sebab, jika anda ketahuan membawa sebungkus atau sebatang rokok pun masuk Singapura, dendanya cukup wah.
Peraturan setempat mewajibkan pendatang membayar denda 200 dolar Singapura kalau ketahun membawa rokok. Dengan kurs hari ini yang Rp9300 per dolar Singapura, maka nominal denda tadi hampir mencapai Rp2 juta.
Kalaupun terpaksa membawa rokok, maka anda harus membayar pajak 20 sen setiap batang.
Sementara harga rokok di Singapura sendiri rata-rata 12 Dolar atau sekira Rp110 ribu. Nah, berpikirlah bagi perokok berat kalau mau ke Singapura.
Minggu pagi, 29 Desember, sejumlah perokok berat ikut dalam rombongan kami, PT Media Fajar dan Grup, yang melakukan trip ke Singapura. Namun akibat aturan tadi, rokok-rokok pun tak bisa diikutkan dalam trip.