Agenda sidang tuntutan Karya Cipta Indonesia melawan Inul Vizta pada Selasa 30 April kemarin di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Pusat adalah kesimpulan dari kedua belah pihak, dari penggugat (KCI) dan tergugat (Inul Vizta), dan juga agenda tambahan tanggapan terhadap eksepsi kompetensi.??
Kuasa hukum KCI, Arjo Pranoto mengatakan, di agenda kesimpulan dari pihak penggugat mempunyai legalitas yang sah mengajukan gugatan. Kedua, KCI mempunyai hak memungut royalti, telah mempunyai kuasa atas pencipta lagu Indonesia dan lagu asing.
Agenda selanjutnya akan digelar pada Rabu, 15 Mei mendatang. Arjo menuturkan, dari pihak KCI putusan agenda pemeriksaan persidangan sudah selesai. Pihaknya merasa optimis bisa memenangkan gugatan kepada rumah karaoke yang dimiliki penyanyi dangdut Inul Daratista.
“Satu hal bahwa terhadap kasus yang sama KCI pernah mengajukan gugatan kepada Inul Vista di manado, keputusan udh keluar & kita menang, jadi bisa diprediksi insya Allah putusannya kali ini pun kita menang??,” katanya berbincang dengan media usai sidang.
Belum lama ini pihak Inul Daratista mengancam jika perusahaan karaukennya akan menghapus lagu-lagu yang berasal dari naungan Karya Cipta Indonesia (KCI).
Namun begitu, salah seorang pencipta lagu, Slamet Adriyadie yang ikut hadir di persidangan?? menilai jika Inul benar-benar melakukan hal tersebut justru tempat usahannya akan merugi.
"?Saya kira itu masih prematur, lagu kita itu banyak ada 130 ribu lagu, dari 2636 pencipta lagu. Jadi bisa dibayangkan kalau mereka enggak bekerja sama dengan kita, nanti Inul sendiri yang akan dirugikan,"kata Slamet saat di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2013).
Oleh karena itu dengan adanya gugatan ini, pihak KCI berharap kedua belah pihak menemukan titik temu.
"Makanya melalui pengadilan ini semoga bisa dapat hal yang terbaik untuk kedua belah pihak??," harap Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Enteng Tanamal selaku Ketua Pembina KCI menuntut Inul agar membayar Rp21 juta per outlet per tahun. Inul Vizta sendiri selama ini membayar royalti kepada KCI Rp3,5 juta per outlet per tahunnya.
Bukan kali ini Inul Daratista digugat. Sebelumnya, pengacara Andar Situmorang pernah menggugat bisnis karaoke Inul Vizta sebesar Rp5,5 triliun karena tidak membayar hak royalti ke musisi pada 2009. Namun, kasus ini dimenangkan oleh Inul yang saat itu didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman yang sekarang juga menjadi pendampil Inul untuk melawan KCI, apakah akan berhasil kembali memenangkan gugatan ini? Pantau saja terus beritanya