Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyesalkan perilaku bejat aparat kepolisian yang melakukan pemerkosaan terhadap tahanan. Menurut Eva, peristiwa tersebut bukan hanya pertama kali terjadi.
“Sungguh memalukan dan memprihatinkan karena ini kejadian kesekian kali setelah insiden yang sama di beberapa Polres. Kita tentu ingat bagaimana foto Novi telanjang beredar justru ketika dia diamankan di kantor polisi,” kata Eva kepada Okezone, Senin (1/4/2013).
Kata dia, peristiwa semacam itu seakan-akan bukanlah sebuah pelanggaran melainkan sebuah kenyataan yang melembaga. Seharusnya, lanjut dia, polisi memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menghormati hak asasi manusia (HAM) termasuk terhadap tahanan.
“Ini bukan kasus tapi hampir fenomena melembaga jadi merupakan sinyal yang harus disikapi serius terutama atas tupoksi Polri sebagai eksekutor kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM rakyat termasuk HAM perempuan,” jelas dia.
Dia mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku harus dikenai sanksi berat. Eva juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban prilaku keji aparat.
“Kita meminta kasus tersebut disidik sesuai hukum yang ada bahkan harus dikenakan pemberatan karena pagar kok makan tanaman. Saya mendorong LPSK segera memberikan perlindungan saksi dan korban kepada dua tahanan perempuan tersebut. Di saat yang sama saya minta, Kapolresta menon-aktifkan tiga tersangka sehingga tidak mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka AH terhadap tahanan perempuan berinisial MF (24) di dalam sel Mapolres Poso ternyata bukan hanya sekali, namun dua kali di hari berdekatan.
Informasi yang dihimpun, saat peristiwa itu terjadi, tahanan lainnya, berisinial YT, yang tak lain rekan tersangka FM, disuruh menunggu di luar sel. Saat itulah, oknum polisi melakukan perbuatan bejatnya.
Korban ditodong pistol oleh oknum polisi berinisial AH lalu dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Bukan hanya sekali, oknum polisi berinisial Bripka AH diduga melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali, yakni pada 23 dan 24 Maret 2013. Selain Bripka AH, diduga ada dua oknum anggota polisi lainnya juga diduga ikut serta melakukan pemerkosaan, yakni Bripka DD dan Bripka CD.
“Sungguh memalukan dan memprihatinkan karena ini kejadian kesekian kali setelah insiden yang sama di beberapa Polres. Kita tentu ingat bagaimana foto Novi telanjang beredar justru ketika dia diamankan di kantor polisi,” kata Eva kepada Okezone, Senin (1/4/2013).
Kata dia, peristiwa semacam itu seakan-akan bukanlah sebuah pelanggaran melainkan sebuah kenyataan yang melembaga. Seharusnya, lanjut dia, polisi memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta menghormati hak asasi manusia (HAM) termasuk terhadap tahanan.
“Ini bukan kasus tapi hampir fenomena melembaga jadi merupakan sinyal yang harus disikapi serius terutama atas tupoksi Polri sebagai eksekutor kewajiban negara untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM rakyat termasuk HAM perempuan,” jelas dia.
Dia mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku harus dikenai sanksi berat. Eva juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban prilaku keji aparat.
“Kita meminta kasus tersebut disidik sesuai hukum yang ada bahkan harus dikenakan pemberatan karena pagar kok makan tanaman. Saya mendorong LPSK segera memberikan perlindungan saksi dan korban kepada dua tahanan perempuan tersebut. Di saat yang sama saya minta, Kapolresta menon-aktifkan tiga tersangka sehingga tidak mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripka AH terhadap tahanan perempuan berinisial MF (24) di dalam sel Mapolres Poso ternyata bukan hanya sekali, namun dua kali di hari berdekatan.
Informasi yang dihimpun, saat peristiwa itu terjadi, tahanan lainnya, berisinial YT, yang tak lain rekan tersangka FM, disuruh menunggu di luar sel. Saat itulah, oknum polisi melakukan perbuatan bejatnya.
Korban ditodong pistol oleh oknum polisi berinisial AH lalu dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri. Bukan hanya sekali, oknum polisi berinisial Bripka AH diduga melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali, yakni pada 23 dan 24 Maret 2013. Selain Bripka AH, diduga ada dua oknum anggota polisi lainnya juga diduga ikut serta melakukan pemerkosaan, yakni Bripka DD dan Bripka CD.