Skip to main content

Perdebatan Norma Hukum dan Pembajakan Demokrasi di Pilgub Gorontalo


Akhir-akhir ini, persoalan tafsiran hukum menjadi polemik di Gorontalo. Perdebatan panjang mengenai status terpidana bisa ikut dalam tahapan pencalonan pemilukada, menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Ketika masyarakat menginginkan calon kepala daerah berkualitas, tak pernah tersandung kasus hukum. Mengemuka wacana untuk merevisi peraturan KPU mengenai syarat pencalonan yang membolehkan “terpidana” hukuman percobaan dapat ikut dalam pemilukada 2017 mendatang.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara DPR, KPU dan Bawaslu memberikan tafsiran berbeda dari kesepakatan yang telah dibahas. Keputusan yang disepakati bersama tersebut sangat berbenturan satu sama lain. Seperti misalnya; rumusan norma yang terkandung dalam Pasal 7 dan pasal 9 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada.

Dalam pasal 7 UU No 10 tahun 2016  menyebutkan bahwa, syarat pencalonan ialah bukan “terpidana”. Jadi, jika kita memahami secara utuh dan benar tentang tafsiran norma dalam pasal tersebut ialah, syarat dapat mencalonkan menjadi kepala daerah yakni tidak sedang bermasalah dengan hukum, atau tidak berstatus sebagai “terpidana”. Norma tersebut sangat bernuansa hukum dan semangat menciptakan kualitas berdemokrasi.

Dalam RDP, KPU “dipaksa” untuk menindaklanjuti tafsiran dan instruksi DPR mengenai terpidana hukuman percobaan. Hal yang membingungkan lagi ialah, komisi II seakan menjungkirbalikkan logika berpikir secara hukum; dan lebih parah lagi ada kekeliruan di komisi II yang seakan memiliki otoritas penuh dalam menafsirkan norma hukum yang menyatakan hukuman percobaan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebetulnya, tafsiran norma hukum oleh komisi II benar-benar syarat akan kepentingan politik. Keputusan tersebut bisa saja modus menyelamatkan kader partai yang terlibat kasus hukum.  Suka atau tidak suka, KPU harus menindaklanjuti keputusan RDP tersebut; KPU tidak lagi mandiri dan pastinya dikendalikan oleh DPR sesuai dengan pasal 9 UU No 10 tahun 2016.

Tafsiran norma pada pasal 9 UU No 10 tahun 2016 menyatakan bahwa, setiap hasil keputusan rapat bersama antara DPR, KPU dan Bawaslu bersifat mengikat. Sehingga ada peluang untuk memasukan kepentingan secara politik dan jauh dari tafsiran norma hukum yang subtantif. Maka, di situlah letak kepentingan DPR untuk memasukan syarat bagi terpidana “percobaan” bisa ikut dalam pemilukada.

Di antara kedua norma yang terkandung dalam pasal tersebut sangat berbeda; pasal 7 UU No 10 tahun 2016 lebih menekankan pada upaya perbaikan demokrasi dan kualitas pemilukada; sedangkan pasal 9 UU No 10 tahun 2016 lebih mengutamakan kepentingan politik dan jauh dari substansi berdemokrasi.

Jika kita serius memahami tafsiran norma hukum, kata “terpidana” merujuk pada subjek hukum yang telah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan terpidana tidak lagi mempermasalahkan apakah orang tersebut dipenjara, dihukum kurungan, atau hukuman percobaan, sebab terpidana orientasinya terletak pada dinyatakan bersalah karena telah melakukan kejahatan.

Rumusan norma dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilukada dan peraturan KPU No 5 tahun 2016 sudah sangat jelas merujuk pada larangan pencalonan dengan subjek “terpidana”. Dengan demikian, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak berstatus sebagai “terpidana” atau tidak sedang dihukum bersalah karena melakukan kejahatan.

Apabila hal ini ditindaklanjuti dan memberikan kesempatan kepada terpidana untuk bisa mendaftar dalam pencalonan, maka, sama saja merusak roh dari pada demokrasi itu sendiri, dan bahkan merusak tatanan norma hukum. Terkesan buruk apabila RDP yang dilakukan secara bersama diperalat dan disalahgunakan karena berdasar atas sifat yang mengikat tersebut.

Mengacu pada UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyebutkan defenisi terpidana adalah: “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Jelas dikatakan bahwa, seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum. Ia masih terikat atas tindakan pidana yang dilakukannya.

Seharusnya politik itu tidak melampaui kewenangan hukum, hukum harus menjadi tonggak tertinggi dalam berdemokrasi, hukum jangan dipolitisir oleh kepentingan. Namun, pada kenyataannya hukum selalu diabaikan oleh politik.

Mendengarkan hal tersebut, terpidana Rusli Habibie (incaumbent) bisa saja melejit cepat untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, namun yang menjadi persoalan bukan Rusli Habibie nya, tetapi status “terpidana” yang melekat erat dipundak Rusli Habibie.

Harus tegas dikatakan bahwa, ini sama saja membajak demokrasi di aras lokal, kualitas demokrasi terabaikan, kemandirian KPU dalam menjaga kualitas pemilu tersandera dengan kepentingan politik. Regulasi dijadikan mainan untuk kepentingan politik, atas dasar itu kualitas pemimpin yang berintegritas belum bisa terpenuhi.

Bukan maksud membungkam dan meracuni pemikiran pendukung Rusli Habibie, tapi bagaimana mungkin daerah yang kita cintai ini dipimpin oleh terpidana? Harga diri daerah kita dibajak oleh terpidana, daerah gorontalo terkesan krisis akan integritas kepemimpinan. Jika memang serius membangun daerah, Rusli Habibie harusnya sadar bahwa dirinya masih seorang terpidana walaupun tidak sedang dalam masa kurungan (penjara). Hukuman percobaan yang diembannya saat ini tidak menghilangkan statusnya sebagai “terpidana”


SUMBER BACAAN : "http://mediacerdasbangsa.com/perdebatan-norma-hukum-dan-pembajakan-demokrasi-di-pilgub-gorontalo/

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.