Meski Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan terakhir tahun ini telah terbit sejak awal Oktober 2025, ribuan guru di berbagai daerah masih belum merasakan cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kondisi ini memunculkan gelombang tanya dan keluhan yang mengemuka di grup WhatsApp sekolah, forum Info GTK, hingga media sosial lembaga pendidikan.
Fenomena keterlambatan pencairan TPG ini bukan hal baru.
Meski SKTP menjadi indikator kelayakan pembayaran, proses pencairan tetap bergantung pada sejumlah mekanisme administratif dan teknis yang tidak sedikit.
Berikut empat penyebab utama keterlambatan TPG 2025:
1. Sistem Pencairan Bertahap, Tidak Semua Masuk Batch Pertama
Meskipun SKTP diterbitkan pada tanggal yang sama, proses pencairan dana tidak serta-merta dilakukan serentak.
Guru dengan SKTP yang terbit lebih awal biasanya masuk daftar prioritas, sedangkan guru dengan SKTP terbit pada 6 Oktober atau setelahnya kerap masuk ke batch berikutnya.
Artinya, SKTP aktif bukan jaminan pencairan instan.
2. Sinkronisasi Data Info GTK dan Dapodik Belum Sempurna
Tahap paling krusial dalam pencairan TPG adalah validitas data.
Masalah teknis kecil dapat menunda proses, antara lain:
-Jam Mengajar (JTM) tidak terbaca penuh
Mutasi atau perubahan tugas belum masuk ke sistem
-Data rekening bank kurang lengkap
-Status aktif mengajar belum tersinkron
Kesalahan 1 JTM saja dapat menghambat kelayakan pembayaran
Banyak guru yang mengira sudah “aman” karena SKTP muncul, padahal Info GTK masih mencatat data yang belum sinkron.
3. Tahapan Birokrasi Daerah yang Panjang
Untuk guru ASN, pencairan TPG harus melewati alur keuangan daerah.
Setelah SKTP terbit, rangkaiannya masih panjang:
-Verifikasi ulang Dinas Pendidikan
-Penyusunan daftar nominati
-Pengajuan ke BPKAD
-Penerbitan SP2D
-Transfer ke rekening masing-masing guru
Jika satu tahapan terhambat, pencairan otomatis ikut mundur.
4. Kesiapan Anggaran Daerah
Meskipun TPG sudah dialokasikan secara nasional, eksekusinya tetap bergantung pada kondisi kas daerah.
Beberapa pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian kas triwulan IV, sehingga pembayaran TPG bergeser beberapa pekan dari jadwal ideal.
Akhir tahun biasanya menjadi periode tersibuk penataan keuangan daerah, sehingga pencairan banyak pos anggaran sering menumpuk.
Daripada hanya menunggu tanpa kepastian, guru bisa melakukan beberapa langkah proaktif berikut:
1. Cek Ulang Info GTK
Pastikan status SKTP benar-benar Aktif & Layak Bayar.
Jika masih ada kolom berwarna merah atau kuning, segera komunikasikan dengan operator sekolah.
2. Koreksi Data di Dapodik
Pastikan JTM sudah sesuai, NUPTK aktif, rekening bank valid, dan riwayat tugas mutasi telah diperbaru
Kesalahan teknis sekecil apa pun dapat mempengaruhi proses pencairan.
3. Koordinasi dengan Operator Sekolah
Operator memiliki akses penuh pada Dapodik.
Kerja sama cepat antara guru dan operator dapat mempercepat perbaikan data.
4. Pantau Informasi Resmi
Ikuti pengumuman dari:
-Dinas Pendidikan
-BKD atau BPKAD
-Admin Info GTK resmi
Hindari bersandar hanya pada kabar dari grup WhatsApp atau media sosial yang tidak terverifikasi.
5. Simpan Bukti SKTP
Arsipkan SKTP aktif sebagai bukti administratif jika diperlukan klarifikasi ke dinas.
Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...
