Secara resmi, Unit PPA Satreskrim Polres Parepare menahan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Rutan Polres Parepare untuk proses penyeledikan lebih lanjut.
Hal ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
“Pada Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 16.15 wita, penyidik unit PPA menetapkan dua terduga pelaku yang berinisial MA (20) dan DA (20) beralamat Parepare sebagai tersangka terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Dan, saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap AKP Agus.
Ia mengungkapkan bahwa satu terduga pelaku yang menjadi rekan dari MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. “ Satu terduga pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, dan statusnya DPO,” katanya
Ketiga terduga pelaku ini, diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya berinisal Mawar (nama samaran), yang masih berusia 14 tahun.
“Kronologinya, pada Selasa, 4 November 2025 terduga awalnya mengajak korban untuk datang di sebuah acara. Kemudian membujuk korban, namun korban menolak, lalu terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa buka pakaian korban, lalu menggagahinya sebanyak satu kali. Selanjutnya berselang beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare melaporkan peristiwa yang dialami korban, setelah itu laporan kita tindak lanjuti, dua terduga pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob, “ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka, MA dan DA disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Keduanya disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, “ pungkasnya.
Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...
