Skip to main content

Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Mulai Masuk Pembahasan DPR

Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Revisi UU ASN yang tengah dibahas DPR disebut membuka peluang besar bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes seleksi. Wacana ini sontak memantik harapan sekaligus diskusi hangat di antara tenaga honorer yang baru diangkat PPPK hingga mereka yang menunggu kepastian status kepegawaian. Perubahan besar ini dipandang sebagai momentum memperbaiki kesenjangan status antara PPPK dan PNS yang selama bertahun-tahun menjadi isu sensitif di lingkungan ASN. DPR Beri Sinyal, PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Harapan PPPK menguat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa revisi UU ASN membuka ruang mekanisme alih status. Dari PPPK menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi CPNS seperti biasanya. Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa semua opsi sedang dikaji. Termasuk pengangkatan PPPK ke PNS tanpa tes jika memungkinkan dari sisi hukum, sosial, hingga kemampuan fiskal negara. “Kalau memang secara kajian baik dari sisi hukum, sosial, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat menjadi PNS,” ujar Reni Astuti, Selasa, 15 Oktober 2025 Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa perdebatan mengenai alih status PPPK kini masuk ke tahap pembahasan serius di lembaga legislatif. Mengapa Isu Ini Sangat Penting bagi PPPK? Masalah status kepegawaian PPPK telah lama menjadi keresahan nasional. Banyak PPPK yang merasa sudah mengabdi puluhan tahun, namun status mereka tidak setara dengan PNS, terutama dalam hak karier dan pensiun. Wacana pengangkatan tanpa tes dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap masa bakti PPPK. Yang sudah lama berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik. BKN Mengungkap. Aturan Saat Ini Masih Mengharuskan Tes CPNS Di sisi lain, pemerintah pusat melalui BKN tetap mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang memperbolehkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perpindahan status hanya dapat dilakukan melalui seleksi CPNS. BKN menegaskan bahwa aturan baru baru bisa diterapkan ketika revisi UU ASN resmi disahkan dan memiliki turunan regulasi yang jelas. Sikap tegas BKN ini sekaligus menegaskan bahwa meski wacana pengangkatan tanpa tes semakin menguat, PPPK tetap perlu menunggu keputusan final dari DPR dan pemerintah. DPR Dorong Mekanisme yang Lebih Adil bagi Tenaga Honorer dan PPPK Sejumlah anggota Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan ASN, juga menilai bahwa kebijakan alih status PPPK ke PNS dapat memperbaiki banyak ketimpangan struktural. Beberapa anggota DPR bahkan terbuka dengan skema “rekognisi layanan” di mana masa pengabdian PPPK dihitung sebagai nilai pengangkatan PNS. Dari perspektif publik, mekanisme ini dianggap lebih manusiawi. Terutama bagi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer sebelum resmi diangkat. Revisi UU ASN Masih Proses, Tapi Harapan PPPK Makin Terbuka Meski belum diputuskan, pintu peluang semakin terbuka. Pembahasan revisi UU ASN yang masuk prioritas legislasi membuat kebijakan ini bukan sekadar isu viral, melainkan agenda kerja nyata di DPR. Namun publik perlu mencermati dua hal penting: 1. Revisi UU ASN belum disahkan, sehingga belum ada mekanisme resmi. 2. Alih status tanpa tes masih menjadi opsi, bukan keputusan final. Pemerintah pusat dan DPR masih harus menyelaraskan banyak aspek, termasuk kemampuan anggaran negara jika jutaan PPPK dialihkan menjadi PNS. PPPK Perlu Menunggu, tapi SINYALNYA Semakin Kuat Bagi PPPK yang selama ini menunggu kepastian status, perkembangan ini menjadi kabar yang sangat positif. Setelah bertahun-tahun menuntut kejelasan nasib, akhirnya revisi UU ASN menghadirkan peluang nyata untuk perubahan. PPPK kini hanya perlu menunggu keputusan final DPR dan pemerintah, sembari terus mengikuti perkembangan regulasi agar tidak tertinggal informasi penting

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.