Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Mulai Masuk Pembahasan DPR
Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Revisi UU ASN yang tengah dibahas DPR disebut membuka peluang besar bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes seleksi.
Wacana ini sontak memantik harapan sekaligus diskusi hangat di antara tenaga honorer yang baru diangkat PPPK hingga mereka yang menunggu kepastian status kepegawaian.
Perubahan besar ini dipandang sebagai momentum memperbaiki kesenjangan status antara PPPK dan PNS yang selama bertahun-tahun menjadi isu sensitif di lingkungan ASN.
DPR Beri Sinyal, PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
Harapan PPPK menguat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa revisi UU ASN membuka ruang mekanisme alih status.
Dari PPPK menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi CPNS seperti biasanya.
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan bahwa semua opsi sedang dikaji.
Termasuk pengangkatan PPPK ke PNS tanpa tes jika memungkinkan dari sisi hukum, sosial, hingga kemampuan fiskal negara.
“Kalau memang secara kajian baik dari sisi hukum, sosial, maupun kemampuan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK dapat diangkat menjadi PNS,” ujar Reni Astuti, Selasa, 15 Oktober 2025
Pernyataan ini menjadi sinyal penting bahwa perdebatan mengenai alih status PPPK kini masuk ke tahap pembahasan serius di lembaga legislatif.
Mengapa Isu Ini Sangat Penting bagi PPPK?
Masalah status kepegawaian PPPK telah lama menjadi keresahan nasional.
Banyak PPPK yang merasa sudah mengabdi puluhan tahun, namun status mereka tidak setara dengan PNS, terutama dalam hak karier dan pensiun.
Wacana pengangkatan tanpa tes dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap masa bakti PPPK.
Yang sudah lama berkontribusi di berbagai sektor pelayanan publik.
BKN Mengungkap. Aturan Saat Ini Masih Mengharuskan Tes CPNS
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui BKN tetap mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang memperbolehkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perpindahan status hanya dapat dilakukan melalui seleksi CPNS.
BKN menegaskan bahwa aturan baru baru bisa diterapkan ketika revisi UU ASN resmi disahkan dan memiliki turunan regulasi yang jelas.
Sikap tegas BKN ini sekaligus menegaskan bahwa meski wacana pengangkatan tanpa tes semakin menguat, PPPK tetap perlu menunggu keputusan final dari DPR dan pemerintah.
DPR Dorong Mekanisme yang Lebih Adil bagi Tenaga Honorer dan PPPK
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan ASN, juga menilai bahwa kebijakan alih status PPPK ke PNS dapat memperbaiki banyak ketimpangan struktural.
Beberapa anggota DPR bahkan terbuka dengan skema “rekognisi layanan” di mana masa pengabdian PPPK dihitung sebagai nilai pengangkatan PNS.
Dari perspektif publik, mekanisme ini dianggap lebih manusiawi.
Terutama bagi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang mengabdi bertahun-tahun sebagai honorer sebelum resmi diangkat.
Revisi UU ASN Masih Proses, Tapi Harapan PPPK Makin Terbuka
Meski belum diputuskan, pintu peluang semakin terbuka.
Pembahasan revisi UU ASN yang masuk prioritas legislasi membuat kebijakan ini bukan sekadar isu viral, melainkan agenda kerja nyata di DPR.
Namun publik perlu mencermati dua hal penting:
1. Revisi UU ASN belum disahkan, sehingga belum ada mekanisme resmi.
2. Alih status tanpa tes masih menjadi opsi, bukan keputusan final.
Pemerintah pusat dan DPR masih harus menyelaraskan banyak aspek, termasuk kemampuan anggaran negara jika jutaan PPPK dialihkan menjadi PNS.
PPPK Perlu Menunggu, tapi SINYALNYA Semakin Kuat
Bagi PPPK yang selama ini menunggu kepastian status, perkembangan ini menjadi kabar yang sangat positif.
Setelah bertahun-tahun menuntut kejelasan nasib, akhirnya revisi UU ASN menghadirkan peluang nyata untuk perubahan.
PPPK kini hanya perlu menunggu keputusan final DPR dan pemerintah, sembari terus mengikuti perkembangan regulasi agar tidak tertinggal informasi penting
