SIAP-SIAP Cek Rekening! Ini Bocoran Tanggal Pencairan TPG Triwulan III untuk SKTP Terbit 6 Oktober 2025!
Ada kabar membahagiakan bagi Sebagian bapak ibu guru bersertifikasi.
Baik itu guru ASN maupun guru non ASN.
Pasalnya guru dengan SKTP yang terbit di tanggal 6 Oktober akan segera menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.
Perlu diketahui bahwa guru yang SKTP telah terbit adalah mereka yang sudah memenuhi seluruh persyaratan penerima TPG.
Diketahui bahwa syarat penerima TPG adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik)
2. Mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Memiliki NRG yang diterbitkan Kementerian
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dibuktikan dengan sk mengajar
5. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan Pendidika
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Guru yang sudah memenuhi 7 syarat di atas maka akan mendapatkan SKTP yang menjadi syarat kunci pencairan TPG Triwulan III.
Penerbitan SKTP diawali dengan usulan dari operator Dinas Pendidikan setempat.
Nantinya jika pengusulan sudah dilakukan kemudian akan diterbitkan SKTP.
Tanda bahwa SKTP sudah diterbitkan adalah muncul kode 08 di Info GTK.
Setelah SKTP terbit maka nantinya akan diterbitkan SP2D untuk pembayaran TPG ke rekening guru masing-masing.
Pada Waktu dekat ini guru yang SKTP terbit di tanggal 6 Oktober akan segera menerima TPG Triwulan III.
Jika melihat aturan yang berlaku, pencairan TPG dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah penerbitan SKTP
Jadi jika SKTP terbit di tanggal 6 Oktober maka maksimal pencairan TPG Triwulan III akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2025.
