Bapak ibu guru yang Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit di tanggal 6 dan 7 Oktober 2025 akhirnya bisa bernafas lega.
Tepat pada hari ini, Jumat 24 Oktober 2025, pemerintah pusat akhirnya membayarkan TPG Triwulan 3 bagi guru dengan SKTP 6 - 7 Oktober.
Dana langsung ditransferkan ke rekening guru masing-masing.
Dari pantauan Pojoksatu.id, ada beberapa daerah yang hari ini menerima pencairan TPG Triwulan 3, di antaranya adalah:
1. Kabupaten Rembang Jawa Tengah
2. Kabupaten Tangerang
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Kepulauan Yapen Papua
5. Kabupaten Bireuen
6. Kabupaten Lumajang Jawa Timur
7. Kota Bima NTB
8. Kabupaten Maros Sulawesi Selatan
9. Kabupaten Ngawi Jawa Timur
10. Parigi Moutong
11. Kabupaten Cianjur
12. Kota Palangkaraya
13. Kota Samarinda
14. Kabupaten Kuantan Singingi
15. Kabupaten Majalengka
16. Kayong Utara
17. Yogyakarta
Pada hari ini terpantau TPG Triwulan 3 dicairkan Sebagian besar bagi guru ASN.
Meski sudah banyak yang menerima, namun ada guru di beberapa daerah yang belum mendapatkan TPG Triwulan 3.
Dan kini muncul pertanyaan kapan SKTP 15 Oktober 2025 akan dicairkan juga.
Hingga saat ini beluma ada informasi guru SKTP 15 Oktober TPG sudah cair.
Namun tidak perlu khawatir karena pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...
