Tidak ingin terulang lagi mengambil paksa jenasah, Bupati Pinrang Irwan Hamid menolak permintaan keluarga pasien yang meninggal covid di Rumah Sakit Dadi Makasar untuk dikebumikan di Pinrang. Berdasarkan data dari satgas tugas penanganan Covid-19 Pinrang, terkonfirmasi kasus positif yang meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Pinrang kembali bertambah.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, drg Dyah Puspita Dewi, pasien positif meninggal di Rumah Sakit Dadi Makassar dan sudah dimakamkan sesuai prosedur Covid-19 di Kabupaten Gowa. “Iya ada yang meninggal hari inisial PH (71) pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Dadi Makassar,” kata Dyah Pispita Dewi saat dihubungi Minggu kemarin
Dewi menambahkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia merupakan warga jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Watang Sawitto. Sebelumnya kata dia, pihak keluarga sempat meminta maaf untuk dikebumikan di Kabupaten Pinrang, namun ditolak secara tegas oleh Bupati Pinrang, Dikhawatirkan akan terulang lagi kejadian pengambilan paksa jenazah oleh pihak keluarga. “Bapak Bupati menolak secara tegas permohonan pihak keluarga,” ujar Dewi.
Selain itu kata dia, terdapat dua orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, karena kontak erat dengan PH (71) pasien positif yang meninggal dunia tadi. ”Dua orang positif Covid-19 yang sudah kontak erat dengan pasien yang meninggal,” katanya. Sekedar diketahui jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pinrang mencapai 194, di antaranya 9 dalam perawatan dan dinyatakan sembuh sebanyak 175 sementara meninggal dunia 10 pasien.
Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...