Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang, Kamis 31 Januari, tepatnya di Kecamatan Baranti. Kali ini melibatkan, dua orang sahabat yakni pelaku Hasbih, warga Kampung Passeno, Desa Sipodeceng dan korban bernama Erwin, warga Kampung Abokongeng, Kecamatan Kulo. Kasus penganiayaan antara dua sahabat tersebut diduga akibat ‘Siri’ atau malu.
Kapolsek Baranti, Iptu Muh Tang mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sidrap. “Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti senjata tajam, kini dia berada di Mapolres Sidrap,” katanya. Dari data sementara, korban yang juga sahabat pelaku diduga menikahi mantan istri pelaku yang baru kurang lebih satu bulan dinikahi korban. “Tadinya itu pelaku dan korban sahabat. Namun setelah korban menikahi mantan istri pelaku, barulah muncul rasa dendam pelaku terhadap korban,” katanya.
Sebelumnya, mantan istri pelaku meminta cerai kepada suami pertamanya yakni Hasbi (pelaku-red), tanpa di kantor Pengadilan Agama. Lalu tak lama kemudian, jatulah putusan perceraian hingga mantan istri pelaku dinikahi oleh korban. Sementara itu, akibat dari penganiayaan itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Arifin Nu’mang karena mengalami pendaraan yang cukup serius. Korban terkena senjata tajam milik pelaku, hingga mengalami luka dibagian kepala dan punggung