Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan gugatan Taufan Pawe terhadap KPU Parepare.
MA mengabulkan permohonan petahana wali kota itu. Babak baru tahapan Pilwalkot Parepare. Dikutip dari laman resmi MA, Selasa 22 Mei 2018, Gugatan TP teregistrasi di MA pada 8 Mei 2018. Itu dengan nomor registrasi 6 P/PAP/2018. Perkara ini terdistribusi pada 11 Mei 2018. Tiga hakim yang menyidangkan perkara ini yakni Is Sudaryono SH MH, Dr Yosran SH MHum, dan Dr H Supandi SH MHum.
MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon. Ini berarti pembatalan paslon TP sebagai peserta Pilwalkot mesti dicabut KPU Parepare. Keputusan MA sebut TP bersifat final dan mengikat. TP bersyukur dengan putusan ini. Kata dia, sejak awal, putusan diskualifikasi yang dilakukan KPU itu tidak prosedural. Apalagi, program yang dipersoalkan sudah mendapat rekomendasi BPKP Sulsel dan Kemensos. “Alhamdulillah. Kebenaran bisa ditegakkan. Terima kasih atas doa dan dukungan semua relawan dan simpatisan. Terima kasih,” ujarnya.
Gugatan TP dilayangkan ke MA karena putusan pembatalan calon atau diskualifikasi dianggap tak sesuai prosedur. Namun, KPU Parepare belum berani bersikap. Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi atau pun salinan resmi putusan dari MA. Sehingga, pihaknya belum bisa bersikap. “Hasil sidang gugatan di MA belum ada kami dapatkan. Jadi, kami belum bisa pleno. Kami menunggu sampai ada salinan resmi putusan MA kami terima. Bukan putusan yang ditampilkan di website,” tegasnya,terpisah.
Nahdiyah menuturkan, pihaknya sejak awal memang menghormati proses hukum yang dilakukan paslon TP yang didiskualifikasi. Sehingga, pencetakan surat suara ditunda. “Jadi kami sudah meminta kepada perusahaan pencetaknya di Makassar untuk mereschedule. Dicetak setelah ada putusan resmi MA,” tandasnya.
SUMBER BACAAN :https://parepos.fajar.co.id/2018/05/ma-kabulkan-permohonan-taufan-pawe-kpu-parepare-nantikan-salinan-putusan-resmi/