Terpidana kasus dugaan korupsi pencucian uang dan gratifikasi izin eksplorasi tanah liat dan batu gampin, Idris Syukur ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Mantan Bupati Barru dua periode ini ditempatkan di kamar khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapas bersama dengan terpidana korupsi lainya.
"Ya benar tadi malam kira kira jam 19.30 Wita, kami terima di Lapas. Ia ditempatkan blok khusus tipikor;" kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar kepada Tribun, Jumat (13/10/2017).
Menurut Marisidin selama beberapa hari kedepan, terpidana bakal menjalani karantina untuk tahap pengenalan lingkungan Lapas.
Setekah penahanan Idris Syukur belum ada satupun yang membesuk terpidana di Lapas baik dari pejabat ataupun pihak lainya.
"Karena ini hari Jumat, makanya belum ada yang membesuk," kata seorang pegawai Lapas.
Idris Syukur sebelumnya dijebloskan ke Lapas, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam.
Ia ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pencucian uang dan gratifikasi izin eksplorasi tanah liat dan batu gampin sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 603 K / PID.SUS / 2017.
Mantan Bupati Barru dua periode ini ditempatkan di kamar khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapas bersama dengan terpidana korupsi lainya.
"Ya benar tadi malam kira kira jam 19.30 Wita, kami terima di Lapas. Ia ditempatkan blok khusus tipikor;" kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar kepada Tribun, Jumat (13/10/2017).
Menurut Marisidin selama beberapa hari kedepan, terpidana bakal menjalani karantina untuk tahap pengenalan lingkungan Lapas.
Setekah penahanan Idris Syukur belum ada satupun yang membesuk terpidana di Lapas baik dari pejabat ataupun pihak lainya.
"Karena ini hari Jumat, makanya belum ada yang membesuk," kata seorang pegawai Lapas.
Idris Syukur sebelumnya dijebloskan ke Lapas, Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 20.00 Wita malam.
Ia ditahan setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pencucian uang dan gratifikasi izin eksplorasi tanah liat dan batu gampin sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 603 K / PID.SUS / 2017.