Polisi Resort (Polres) Barru membekuk pelaku Pencurian Motor (Curanmor) atas nama Ibrahim alias Renaldi alias Aldi (25) warga asal Labbakkang, Kabupaten Pangkep.
Menurut Kepala Polisi Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman, Aldi dibekuk oleh tim gabungan Opsnal Buser dan Intel Polres Barru di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Setelah kami menerima laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di wilayah Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi," kata Kapolres Barru AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, melalui via telepon, Sabtu (23/9/2017).
Tim gabungan Polres Barru yang dipimpin Kanit Buser Aipda Muh Kasim menembak pelaku lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Di betis kaki kanannya bersarang dua timah panas polisi.
Pelaku mengaku mencuri motor di halaman Masjid Hidayatullah Bojo Baru seorang diri.
Dia mencuri dengan menggunakan kunci T kemudian motor itu dijual seharga Rp 14 Juta kepada Asri (30) warga Padang Lampe, Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Pelaku merupakan residivis Curanmor tahun 2016.
Dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ditahan di Rutan Kelas IIB Barru dengan hukuman satu tahun enam bulan
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/09/23/polres-barru-tembak-residivis-curanmor-asal-pangkep
Menurut Kepala Polisi Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman, Aldi dibekuk oleh tim gabungan Opsnal Buser dan Intel Polres Barru di Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Setelah kami menerima laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di wilayah Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi," kata Kapolres Barru AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, melalui via telepon, Sabtu (23/9/2017).
Tim gabungan Polres Barru yang dipimpin Kanit Buser Aipda Muh Kasim menembak pelaku lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Di betis kaki kanannya bersarang dua timah panas polisi.
Pelaku mengaku mencuri motor di halaman Masjid Hidayatullah Bojo Baru seorang diri.
Dia mencuri dengan menggunakan kunci T kemudian motor itu dijual seharga Rp 14 Juta kepada Asri (30) warga Padang Lampe, Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Pelaku merupakan residivis Curanmor tahun 2016.
Dia pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ditahan di Rutan Kelas IIB Barru dengan hukuman satu tahun enam bulan
SUMBER BACAAN : http://makassar.tribunnews.com/2017/09/23/polres-barru-tembak-residivis-curanmor-asal-pangkep