Skip to main content

Ini Fakta Terbaru Kasus Mesum Bupati Katingan dan Farida Yeni

Farida Yeni, selingkuhan Bupati Katingan akhirnya memenuhi panggilan DPRD setempat, kemarin.
Setelah mangkir pada panggilan pertama, wanita berusia 34 tahun ini bersedia datang memberikan keterangan pada Tim Pansus mengenai skandal yang membelitnya dengan Bupati Katingan, Kalteng, H Ahmad Yantenglie SE, Rabu (25/1/2017).
Istri anggota Polsek Katingan Hilir Aipda SH ini tiba di Kantor dewan sekitar pukul 10.45 WIB.
Dia datang bersama teman laki-laki yang membawa Mobil Honda HRV dengan nopol KH 1272 NA milik Farida Yeni.
Pada saat datang, dia langsung naik ke lantai dua kantor dewan. Lalu sekitar dua jam kemudian tepatnya pada pukul 13.00 WIB, dikawal beberapa anggota Polres Katingan berpakaian sipil maupun dinas, langsung turun ke lantai satu.
Farida Yeni yang ketika itu mengenakan baju lengan panjang dengan motif garis-garis putih dan span selutut dengan motif bunga, terlihat cuek dan terkesan sinis melihat wartawan mengambil fotonya.
Tak sepatah kata pun ke luar dari mulutnya. Sambil menenteng tas dan memegang sebuah map, dia berjalan buru-buru langsung masuk dalam mobil yang menunggu di depan, kemudian pergi meninggalkan gedung dewan.
Sementara Tim Pansus setelah meminta keterangan Farida Yeni langsung menggelar rapat internal yang dilakukan tertutup.
Tak lama kemudian, Ketua Pansus H Fahmi Fauzi SHut ke luar dengan senyuman khasnya.
Dia langsung menemui dan menyapa wartawan yang sudah menunggunya terkait hasil pemeriksaan terhadap Farida Yeni.
“Alhamdullilah, hari ini (kemarin, Red) FY hadir dan tadi telah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Adapun pertanyaan yang diajukan tadi dari Panel I sebagai pemeriksa langsung mengajukan sebanyak 30 pertanyaan. Lalu dari anggota Pansus ada 12 pertanyaan. Jadi total pertanyaan yang diajukan sebanyak 42 pertanyaan,” ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan untuk Farida Yeni, kata Fahmi, hampir sama dengan Bupati Yantenglie sebelumnya.
Bahkan jawaban dari Farida Yeni juga hampir sama dengan jawaban yang disampaikan Bupati sebelumnya. Namun demikian, dari Farida Yeni ini ada satu hal baru didapatkan Pansus.
“FY mengakui, perceraiannya secara perundang-undangan negara masih belum sah. Itu perceraian dua orang saja yaitu FY dengan SH,” bebernya.
Artinya perceraian Aipda SH dan Farida Yeni ilegal atau belum sah secara hukum.
Bahkan, kata Fahmi, Farida Yeni mengakui tidak ada saksi mengetahui itu. Ibu dua anak ini mengakui surat cerainya tak ada tanda tangan saksi dan tidak ada tanggal, bulan maupun tahun.
Walau tulisan pada redaksi dalam surat pernyataan perceraian itu tertulis ditandatangani di hadapan para saksi.
“Ini hal paling baru dan sudah kami pegang di Pansus. Lalu dalam surat kesepakatan itu, FY menyebutnya sebagai surat perceraian. Ketika kami tanyakan, kenapa dibuat seperti itu, jawaban FY, ketika mereka ingin sama-sama menikah katanya bisa menggunakan surat itu,” kata Fahmi sambil tersenyum.
Ketika ditanya Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kapan surat yang disebut sebagai surat perceraian dikeluarkan, Farida Yeni sendiri, ujar Ketua Pansus, tidak bisa menjawab pasti.
Farida berdalih, ada dua surat dan satu suratnya dibuang Aipda SH, sehingga dibuat lagi surat baru dan juga ditandatangani Aipda SH.
“Ini hasil dari pemeriksaan terhadap FY. Kemudian tadi kita juga memeriksa dua Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dan mantan Direktur. Semua kita panggil, karena katanya FY ini pernah mengajukan permohonan perceraian di institusi tempatnya bekerja sekarang,” terangnya.
Sedangkan untuk Aipda SH sendiri, dalam waktu dekat akan diperiksa Pansus. Sebab dari keterangan Fahmi, pada saat mereka datang ke Polda Kalteng, pada intinya Kepolisian memberikan izin dan mempersilakan memeriksa yang bersangkutan.
“Kemungkinan besok (hari ini, Red). Untuk tempatnya jika tidak di Polres, kita lakukan di Kantor DPRD ini,” ungkapnya.

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.