Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H Syahban Sammana SH mempersilakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena di demosi atau penurunan jabatan. “Itu sudah jalurnya, pemerintah tentunya tidak akan mempersoalkan, karena pemberian jabatan termasuk tunjangan kinerja daerah dan menyangkut administrasi lainnya merupakan hak kepala daerah,”ujarnya, Kamis 29 Desember, melalui telepon selulernya.
Seperti diketahui, ada sembilan PNS dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa 29 Desember, lalu. Pengajuan gugatan itu dampak dari demosi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dimana rata-rata PNS yang mengajukan gugatan sebelumnya adalah kepala sekolah dan seorang pengawas sekolah. ” Kami merasa dizalimi oleh Pemkab, karena tidak mendukung kepala daerah terpilih pada Pilkada, lalu. Walau ini merupakan konsekwensi yang harus kami terima. Tapi kami tidak sepakat karena mutasi itu melanggar aturan, karena kami bekerja sebagai tenaga pendidik yang seharusnya di mutasi sesuai aturan,”kata salah seorang pengawas sekolah yang di demosi ke UPTD , bersama sejumlah mantan kepala sekolah lainnya.
Rata-rata yang di demosi, katanya, sudah mengabdi dengan masa kerja kurang lebih 30 tahun. Hal yang dilanggar Pemkab Pangkep, mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No: SE/15.M.Pan/4/2004, tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru