Skip to main content

Saksi Ahli dari Kejati Justru Untungkan Dahlan

Lanjutan sidang praperadilan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim kemarin (22/11) masih beragenda mendengarkan pendapat para saksi ahli. Pihak pemohon (Dahlan Iskan) maupun termohon (Kejati Jatim) sama-sama mengajukan dua saksi ahli.
Dalam sidang kemarin, terungkap banyak pelanggaran fatal yang dilakukan kejaksaan. Bahkan, ada yang diungkapkan pensiunan jaksa yang diajukan sebagai ahli oleh Kejati Jatim sendiri.
Salah satu pelanggaran fatal itu adalah tidak diberikannya hak tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan.
Dahlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 menjalani pemeriksaan maraton, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Perkara tersebut tiba-tiba dilimpahkan ke jaksa penuntut umum meski Dahlan belum mengajukan saksi a decharge (meringankan).
Adnan Paslaydja, pensiunan jaksa yang diajukan sebagai ahli oleh Kejati Jatim, mengungkapkan, tersangka memiliki hak-hak yang diatur dalam pasal 50 sampai 68 KUHAP.
Antara lain, hak untuk mengajukan ahli yang meringankan dan didampingi pengacara.
Pria yang berdomisili di perumahan kompleks Kejagung itu menegaskan, jika hak tersebut tidak diberikan, penyidikan tidak sah. Sebab, penyidik mengabaikan apa yang seharusnya diberikan kepada tersangka.
“Dampaknya, surat dakwaan menjadi tidak sah, batal, dan tidak bisa diajukan ke sidang,” tegasnya.
Begitu pula dengan sprindik umum maupun sprindik khusus. Dalam kasus PT PWU Jatim, penyidik Kejati Jatim menerbitkan sprindik umum tertanggal 30 Juni 2016 dan dilanjutkan dengan sprindik khusus tertanggal 27 Oktober 2016 atas nama Dahlan Iskan. Dengan begitu, ada dua sprindik.
Sebagai seorang widyaiswara, Adnan menyebutkan, sprindik umum tidak dikenal dalam KUHAP. Sebab, hanya ada satu sprindik yang dikeluarkan penyidik.

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.