Wednesday, November 23, 2016

Saksi Ahli dari Kejati Justru Untungkan Dahlan

Lanjutan sidang praperadilan kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim kemarin (22/11) masih beragenda mendengarkan pendapat para saksi ahli. Pihak pemohon (Dahlan Iskan) maupun termohon (Kejati Jatim) sama-sama mengajukan dua saksi ahli.
Dalam sidang kemarin, terungkap banyak pelanggaran fatal yang dilakukan kejaksaan. Bahkan, ada yang diungkapkan pensiunan jaksa yang diajukan sebagai ahli oleh Kejati Jatim sendiri.
Salah satu pelanggaran fatal itu adalah tidak diberikannya hak tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan.
Dahlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016 menjalani pemeriksaan maraton, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Perkara tersebut tiba-tiba dilimpahkan ke jaksa penuntut umum meski Dahlan belum mengajukan saksi a decharge (meringankan).
Adnan Paslaydja, pensiunan jaksa yang diajukan sebagai ahli oleh Kejati Jatim, mengungkapkan, tersangka memiliki hak-hak yang diatur dalam pasal 50 sampai 68 KUHAP.
Antara lain, hak untuk mengajukan ahli yang meringankan dan didampingi pengacara.
Pria yang berdomisili di perumahan kompleks Kejagung itu menegaskan, jika hak tersebut tidak diberikan, penyidikan tidak sah. Sebab, penyidik mengabaikan apa yang seharusnya diberikan kepada tersangka.
“Dampaknya, surat dakwaan menjadi tidak sah, batal, dan tidak bisa diajukan ke sidang,” tegasnya.
Begitu pula dengan sprindik umum maupun sprindik khusus. Dalam kasus PT PWU Jatim, penyidik Kejati Jatim menerbitkan sprindik umum tertanggal 30 Juni 2016 dan dilanjutkan dengan sprindik khusus tertanggal 27 Oktober 2016 atas nama Dahlan Iskan. Dengan begitu, ada dua sprindik.
Sebagai seorang widyaiswara, Adnan menyebutkan, sprindik umum tidak dikenal dalam KUHAP. Sebab, hanya ada satu sprindik yang dikeluarkan penyidik.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...