Skip to main content

Idris Syukur Menangkan Gugatan Perdata yang Menjeratnya

 Andi Citta Mariogi akhirnya bernafas legah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengamini gugatan perdata yang diajukan oleh istri Bupati non Aktif Kabupaten Barru ini, atas kasus kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan tergugat Ahmad Manda yang merupakan seorang karyawan PT. Bosowa Resource.
Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Anzar Majid pada persidangan yang digelar sore tadi, (30/11/2016)
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menilai proses jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5D GLX oleh Ahmad Manda kepada Andi Citta Mariogi yang terjadi pada 7 Mei 2012 adalah sah secara hukum dan masuk ke dalam kaidah pembelian bahan bergerak.
“Kami menilai transaksi jual beli antara Ahmad Manda dan Andi Citta Mariogi adalah sah, ” tukas Hakim.
Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutus gugatan ini ialah dengan dihadirkannya bukti pembelian berupa kuitansi bernomor : 422/DO/BBM-CU-MKS/IV-2012 yang diterbitkan PT Bosowa Berlian Motor, serta faktur yang dikeluarkan agen tunggal pemegang merk Mitsubisi Indonesia, Kramayuda Tiga Berlian, atas nama Ahmad Manda.
Faktur ini menerangkan bahwa surat kendaraan agen tunggal pemegang merk hanya dikeluarkan ke pemilik awal, yaitu Ahmad Manda. Faktur ini tidak akan berubah meski mobil kembali dijual kepada pihak lain.
“Kami menilai penyangkalan kepemilikan kendaraan yang dilakukan Ahmad Manda adalah sikap yang tidak jujur dan tidak benar. Ahmad Manda selaku penjual mobil ke Andi Citta Mariogi tidak beritikad baik dalam proses jual beli tersebut,” tegas Hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum Andi Citta Mariogi, Faisal Silenang mengaku bersyukur serta mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjunjung tinggi rasa keadilan.
Faisal menjelaskan bahwa putusan yang telah dikeluarkan hakim telah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. “Dalil-dalil tergugat yang menyangkali mobil itu bukan miliknya, milik orang lain serta mengingkari jual beli dengan Andi Citta Mariogi adalah tidak benar. Karena berdasarkan bukti kami telah membuktikan bahwa mobil itu milik tergugat Ahmad Manda dan bukan milik PT Bosowa Resources,” jelas Faisal usai sidang.
Adapun putusan hakim yang berpihak pada Andi Citta Mariogi tersebut, dengan sendirinya bisa menjawab perbuatan pidana yang sebelumnya menjerat suaminya, Idris Syukur. Pasalnya, dengan hadirnya putusan ini, secara tidak langsung bisa membantah tudingan yang menjerat Bupati Non Aktif Kabupaten Barru, Idris Syukur.
SUMBER BACAAN : http://suaracelebes.com/2016/11/andi-citta-mariogi-menangkan-gugatan-perdata-yang-menjerat-suaminya-idris-syukur/

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.