Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Anzar Majid pada persidangan yang digelar sore tadi, (30/11/2016)
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim menilai proses jual beli mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5D GLX oleh Ahmad Manda kepada Andi Citta Mariogi yang terjadi pada 7 Mei 2012 adalah sah secara hukum dan masuk ke dalam kaidah pembelian bahan bergerak.
“Kami menilai transaksi jual beli antara Ahmad Manda dan Andi Citta Mariogi adalah sah, ” tukas Hakim.
Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutus gugatan ini ialah dengan dihadirkannya bukti pembelian berupa kuitansi bernomor : 422/DO/BBM-CU-MKS/IV-2012 yang diterbitkan PT Bosowa Berlian Motor, serta faktur yang dikeluarkan agen tunggal pemegang merk Mitsubisi Indonesia, Kramayuda Tiga Berlian, atas nama Ahmad Manda.
Faktur ini menerangkan bahwa surat kendaraan agen tunggal pemegang merk hanya dikeluarkan ke pemilik awal, yaitu Ahmad Manda. Faktur ini tidak akan berubah meski mobil kembali dijual kepada pihak lain.
“Kami menilai penyangkalan kepemilikan kendaraan yang dilakukan Ahmad Manda adalah sikap yang tidak jujur dan tidak benar. Ahmad Manda selaku penjual mobil ke Andi Citta Mariogi tidak beritikad baik dalam proses jual beli tersebut,” tegas Hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum Andi Citta Mariogi, Faisal Silenang mengaku bersyukur serta mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjunjung tinggi rasa keadilan.
Adapun putusan hakim yang berpihak pada Andi Citta Mariogi tersebut, dengan sendirinya bisa menjawab perbuatan pidana yang sebelumnya menjerat suaminya, Idris Syukur. Pasalnya, dengan hadirnya putusan ini, secara tidak langsung bisa membantah tudingan yang menjerat Bupati Non Aktif Kabupaten Barru, Idris Syukur.
SUMBER BACAAN : http://suaracelebes.com/2016/11/andi-citta-mariogi-menangkan-gugatan-perdata-yang-menjerat-suaminya-idris-syukur/