Majelis hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam memvonis Bupati Barru Andi Idris Syukur dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Andi Idris Syukur dinyatakan terbukti atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Barru.
Hukuman empat tahun penjara seusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Andi Idris Syukur dengan denda Rp 260 juta. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Amiruddin. Andi Idris Syukur dinyatakan sah dan meyakinkan
Dari lima hakim, dua anggota majelis hakim berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Dua hakim menyatakan Andi Idris Syukur tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa.
Meski vonis sudah keluar, Andi Idris Syukur belum bisa langsung ditahan karena vonis belum memiliki kepastian hukum tetap. Penasihat hukum Andi Idris Syukur menegaskan akan mengambil langkah hukum mengenai vonis itu setelah berkonsultasi dengan Andi Idris Syukur.
Hukuman empat tahun penjara seusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Andi Idris Syukur dengan denda Rp 260 juta. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Amiruddin. Andi Idris Syukur dinyatakan sah dan meyakinkan
Dari lima hakim, dua anggota majelis hakim berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Dua hakim menyatakan Andi Idris Syukur tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa.
Meski vonis sudah keluar, Andi Idris Syukur belum bisa langsung ditahan karena vonis belum memiliki kepastian hukum tetap. Penasihat hukum Andi Idris Syukur menegaskan akan mengambil langkah hukum mengenai vonis itu setelah berkonsultasi dengan Andi Idris Syukur.