Sekira 3.700 warga Parepare terancam kehilangan hak sebagai penduduk menyusul semakin dekatnya batas akhir waktu kegiatan perekaman KTP elektronik Septrember mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, H Amran Ambar mengatakan, sesuai surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, batas akhir kegiatan perekaman KTP elektronik adalah 30 September 2016.
Bagi warga Parepare yang tak melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, akan kehilangan kesempatan memiliki KTP elektronik sekaligus kehilangan hak sebagai warga negara.
Mereka juga akan kesulitan mendapatkan layanan public pemerintah, layanan perbankan, serta seluruh layanan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
Amran meminta agar masyarakat wajib KTP segera menggunakan kesempatan yang tersedia. Apalagi, tambahnya, kegiatan perekaman tidak dipungut biaya.
“Gratis, tidak ada biaya sesenpun, serta tak akan dipersulit. Tak perlu pengantar dari kelurahan atau RT/RW. Cukup tunjukkan copy Kartu Keluarga,” terang Amran Ambar, Jumat, (26/8/2016).
Ia menjelaskan, wajib KTP elektronik di Kota Parepare berjumlah 126.014 jiwa. Dari data tersebut, warga yang telah melakukan perekaman hingga hari ini baru sekira 88.560 jiwa. Masih ada 37.454 jiwa yang belum melakukan kegiatan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, H Amran Ambar mengatakan, sesuai surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, batas akhir kegiatan perekaman KTP elektronik adalah 30 September 2016.
Bagi warga Parepare yang tak melakukan perekaman hingga batas waktu tersebut, akan kehilangan kesempatan memiliki KTP elektronik sekaligus kehilangan hak sebagai warga negara.
Mereka juga akan kesulitan mendapatkan layanan public pemerintah, layanan perbankan, serta seluruh layanan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
Amran meminta agar masyarakat wajib KTP segera menggunakan kesempatan yang tersedia. Apalagi, tambahnya, kegiatan perekaman tidak dipungut biaya.
“Gratis, tidak ada biaya sesenpun, serta tak akan dipersulit. Tak perlu pengantar dari kelurahan atau RT/RW. Cukup tunjukkan copy Kartu Keluarga,” terang Amran Ambar, Jumat, (26/8/2016).
Ia menjelaskan, wajib KTP elektronik di Kota Parepare berjumlah 126.014 jiwa. Dari data tersebut, warga yang telah melakukan perekaman hingga hari ini baru sekira 88.560 jiwa. Masih ada 37.454 jiwa yang belum melakukan kegiatan perekaman.