Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pencairan gaji 13 dan 14 PNS di lingkup Pemkot Makassar. Untuk membayarkan gaji 13 dan 14 PNS, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sebesar Rp 140 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Hayya mengatakan, pihaknya segera merampungkan SPM jika regulasi gaji 13-14 PNS terbit.
“Kalau juknis keluar, maka langsung bikin SPM. SPM ini memakan waktu sekitar sepekan,” kata Erwin. Pemkot Makassar menyiapkan anggaran berkisar Rp 140 miliar untuk gaji 13-14 PNS.
Erwin menuturkan, anggaran yang disiapkan tersebut sesuai dengan besaran gaji PNS lingkup Pemkot Makassar setiap bulannya. Gaji 13-14 setara dengan gaji PNS selama sebulan. Nilainya berkisar Rp 68 miliar. Artinya, gaji 13 berkisar Rp 68 miliar, begitu pula dengan gaji 14 PNS.