Aparat Polres Jembrana, Bali, meringkus tiga pekerja seks komersial (PSK) pada saat tengah asik mesum bersama dengan tiga pria di sebuah kamar, pada Kamis (23/6).
“Ketiganya kami tangkap di wilayah Batu Karung, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya yang memang sering digunakan PSK untuk mangkal,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKBP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (24/6).
Dari hasil pemeriksaan, tiga wanita berinisial KOM (37), asal Kabupaten Banyuwangi, ASM (44) dan AN (32), keduanya asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur seluruhnya mengaku berstatus janda.
Pada saat dilakukan penggerebekan, KOM sedang melayani IGS (25), seorang buruh bangunan dari Kecamatan Melaya, sementara ASM sedang melayani MAA (26), pria dari Nusa Tenggara Timur.
“Dari KOM kami amankan barang bukti uang Rp 50.000, sementara dari ASM Rp 60.000. Diduga itu pembayaran dari laki-laki tersebut,” kata Sudarma.
Sementara itu, seorang pria yang tengah dilayani oleh AN berhasil kabur ke semak-semak. Sehingga polisi hanya mendapatkan alat kontrasepsi yang sudah dipakai serta celana dalam pria di dalam kamar. Nantinya, lima orang yang melakukan tindakan asusila tersebut akan diproses dengan hukuman tindak pidana ringan.
“Ketiganya kami tangkap di wilayah Batu Karung, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya yang memang sering digunakan PSK untuk mangkal,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKBP Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (24/6).
Dari hasil pemeriksaan, tiga wanita berinisial KOM (37), asal Kabupaten Banyuwangi, ASM (44) dan AN (32), keduanya asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur seluruhnya mengaku berstatus janda.
Pada saat dilakukan penggerebekan, KOM sedang melayani IGS (25), seorang buruh bangunan dari Kecamatan Melaya, sementara ASM sedang melayani MAA (26), pria dari Nusa Tenggara Timur.
“Dari KOM kami amankan barang bukti uang Rp 50.000, sementara dari ASM Rp 60.000. Diduga itu pembayaran dari laki-laki tersebut,” kata Sudarma.
Sementara itu, seorang pria yang tengah dilayani oleh AN berhasil kabur ke semak-semak. Sehingga polisi hanya mendapatkan alat kontrasepsi yang sudah dipakai serta celana dalam pria di dalam kamar. Nantinya, lima orang yang melakukan tindakan asusila tersebut akan diproses dengan hukuman tindak pidana ringan.