Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makasasar, menilai penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, berjalan lamban. Buktinya, tak satupun kasus korupsi yang dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Tipikor sepanjang 2015.
Ketua LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, mengatakan, banyak dugaan kasus korupsi yang dimunculkan Kejari Parepare ke publik sepanjang 2015, namun tak satupun yang sudah memasuki tahap penuntutan atau persidangan. Kondisi ini bisa menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Untuk itu menurut dia, jajaran Kejari harus bekerja ekstra lagi. Selain itu, Kejari juga diminta agar lebih terbuka atau transparan ke publik. "Kalau mengalami kendala sampaikan kenapa penanganan kasus itu lamban, dan kenapa belum dimejahijaukan," ujar Sirul, Rabu, 30 Desember.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Rizal Nurul Fitri, saat menggelar Press Gathering di Aula Kantor Kejari Parepare, Rabu, 30 Desember, mengakui belum ada kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) sepanjang 2015.
Namun, Rizal berjanji akan menuntaskan semua kasus yang sudah ditangani tahun depan. Makanya, dia menyebut Parepare tahun depan akan panas dengan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang-orang besar. Rizal menambahkan, awal Januari nanti, kasus Alkes kembali akan disidik, dan beberapa kasus lain yang diduga melibatkan orang-orang besar. "Parepare akan panas," ucap Rizal di hadapan wartawan.
Rizal membeberkan, ada tiga kasus korupsi yang akan dilimpahkan ke pengadilan Januari nanti. Tiga kasus tersebut, yakni dugaan korupsi dana block grant 2012 yang diduga merugikan negara Rp1,9 miliar. Kasus kedua yang akan segera dilimpahkan, yakni korupsi pengadaan gerobak jualan di Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Parepare dengan anggaran kurang lebih Rp200 juta. Lalu dugaan penyimpangan dana Jamkesda di Dinas Kesehatan Parepare.
Kasus Penerangan Jalan Umum (PJU), kata Kajari, juga akan disidik dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Rizal mengatakan, penyidik menemukan adanya kerugian negara karena lampu jalan yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di dokumen perencanaan.
"Yang lucu karena yang menyusun dokumen perencanaan adalah konsultan yang juga melakukan pengawasan. Lucu merek lampunya produk RRT (Republik Rakyat Tangerang,) dan pabriknya di situ juga memproduksi baskom dan hanger, dan ruangan perakitan lampu hanya 2x4 meter," kata Rizal.
Ia mengatakan, penyidik sudah meminta UPTD PJU untuk tidak melakukan penggantian lampu yang diduga mark-up dalam pembeliannya, namun pertimbangan sosial jika tidak diganti maka Parepare juga akan gelap.
Menyinggung soal kendala yang dihadapi, Rizal menguraikan, yang menjadi kendala karena minimnya tenaga penyidik, namun itu akan segera teratasi karena awal Januari nanti Kejari akan mendapat tambahan lima orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Saya akan bentuk tim khusus penanganan korupsi, biar pun saya pindah, kasus tersebut tetap lanjut karena jaksa itu telah mengetahui kasus-kasus tersebut," pungkasnya.