Skip to main content

Yuddy Pastikan tak Bisa jadi CPNS


Ilustrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi, menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS. Sikap ini menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tiga honorer soal batasan usia 35 tahun yang termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sebenarnya tengah mencari celah untuk memasukkan honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi CPNS. Namun karena ada honorer yang pilih jalur ke MK dan hasilnya seperti itu, saya mau bilang apa lagi. Putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Senin 31 Agustus.
Dia menyebutkan, semestinya honorer mengambil sikap sabar dan tidak gegabah. Meskipun yang mengajukan bukan dari salah satu forum, namun penggugatnya adalah honorer. "Saya ini sangat taat aturan, apa yang diputuskan MK harus saya laksanakan. Di dalam amar putusan MK kan sudah jelas, 35 tahun batas terakhir menjadi  CPNS. Otomatis honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS lagi," tandasnya. 

Janji Manis
Persoalan nasib tenaga honorarium didaerah tidak pernah akan terselesaikan jika pemerintah daerah tidak taat terhadap aturan yang dikeluarkan pusat. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubur harapan para tenaga honorer diatas usia 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan mengeluarkan putusan menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh tenaga honorarium pada Selasa 26 Agustus, lalu.
Anggota Komisi II DPR RI, Luthfi A Mutty mengatakan, sudah tepat apa yang diputuskan oleh MK. Berdasarkan PP nomor 48 tahun 2005 yang telah dikeluarkan pemerintah di tahun 2005, lalu tentang kementrian/lembaga, dan pemda yang tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, maka dipastikan saat ini honorer yang berusia 35 tahun keatas tidak akan ada lagi yang belum terangkat menjadi PNS.
"Tenaga honorer itukan diangkat secara bertahap oleh pemerintah sejak 2006 sampai 2009. Nah, seharusnya pemda dan kementrian/lembaga harus taat dengan aturan PP yang telah dikeluarkan pusat. Maka tidak akan ada lagi yang namanya honorer tercecer. Tetapi karena banyak pemda yang tidak taat maka begini jadinya," papar Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) saat dihubungi, kemarin.
Di pilkada tahun 2010 lalu, lanjutnya, banyak kepala daerah yang maju lagi (incumbent) dengan melakukan rekrutmen tenaga honorer, yang disebutlah mereka sebagai tenaga honorer tercecer. "Apa yang dilakukan MK sebagai bentuk negara menertibkan diri sendiri. Apa yang sudah dikeluarkan harus ditaati. Adanya pemda yang dibiarkan melanggar terus menerus karena tidak ada sanksi yang mengatur," jelasnya.
Dengan pilkada serentak yang sementara berjalan, Luthfi kembali mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengumbar janji manis kepada tenaga honorer dan masyarakat, khususnya tim sukses, bahwa jika terpilih akan diangkat menjadi PNS. Maka tidak akan selesai masalah. "Kalau masih ada honorer yang umur 35 tahun belum terangkat, berarti pemdanya ada yang tidak beres," ucapnya.
Lebih jauh, mantan Bupati Luwu Utara dua periode ini mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan peluang untuk mengangkat tenaga honorer, yang disebut pengangkatan honorer tercecer. Itu kemudian dimanfaatkan pemda untuk kembali mengangkat orang-orang yang sebenarnya bukan tenaga honorer sesungguhnya. "Dinas-dinas mengajukan nama yang bukan sebenarnya tenaga honorer, ada keluarga bupati yang tidak pernah jadi honorer, yang ini merugikan mereka yang betul-betul bekerja sebagai tenaga honorer, nama mereka dicoret dari usulan," tegasnya.
Dalam rapat kerja baru-baru ini dengan Kementrian PAN-RB, pemerintah secara tegas mengatakan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. "Keuangan negara sangat terbatas. Masa  Indonesia harus dijadikan sebagai negara PNS. Habislah uang negara hanya untuk membayar PNS. Padahal sektor infrastruktur juga sangat membutuhkan, seperti pembangunan jembatan, jalan, perbaikan sarana pendidikan, kesehatan," sebutnya.

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.