Skip to main content

Tahun Baru Masehi Versus Tahun Baru Hijriah



Saat ini, tahun baru 1 Januari telah dijadikan hari libur nasional, bahkan hampir di semua negara di Dunia. Berbeda halnya dengan pergantian tahun baru hijriah, banyak masyarakat yang tidak merayakannya, bahkan sekadar tahu saja mereka mungkin tidak. Memang perayaan tahun baru hijriah tidak dituntut untuk merayakannya dengan menyalakan kembang api, meniup terompet, ataupun kumpul di pusat kota dengan tujuan yang tidak jelas.

Dalam masyarakat pada umumnya yang identik dengan nilai-nilai Islam. Pada kenyataannya, pada malam tahun baru dihiasi dengan berbagai hiburan yang menarik dan sayang untuk dilewatkan. Muda-mudi tumpah ruah di jalanan, berkumpul di pusat kota menunggu pukul 00.00, yang seolah-olah dalam pandangan sebagian orang “haram” untuk dilewatkan.

Dalam firman-Nya Allah mengatakan dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Dalam ayat tersebut terdapat kata “al-Zur”  (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah). Menurut ulama tafsir, maksud al-Zur adalah perayaan-perayaan orang kafir.

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang perayaan tahun baru masehi dan tahun baru Islam. Jika ditanyakan pendapat tersebut kepada kalangan muda/mudi  sekarang mereka menuturkan bahwa sah-sah saja merayakan tahun baru masehi karena sifatnya yang universal. Namun, bukan berarti mereka tidak memeriahkan tahun baru Islam. Mereka merasa bahwasanya apa yang mereka lakukan adalah hal yang bertujuan untuk bersenang-senang bersama teman sampai tibanya saat pergantian tahun.

Menurut pandangan hukum Islam beberapa pendapat menjadi perdebatan antara haram atau memperbolehkan merayakan tahun baru masehi. Ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribaatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang nasrani atau pun agama lainnya. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama di luar Islam. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

Pendapat lainnya mengatakan kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru bagi umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

Namun, di balik pendapat yang mengharamkan adapula pendapat yang menghalalkan perayaan malam tahun baru. Pendapat yang menghalalkan berargumen bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan momen malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya. Maka bisa dikatakan bahwa merayakan tahun baru masehi dengan gaya seperti ini bersifat halal. Bukan saja mendapat keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat menguntungkan banyak orang. Perbuatan tersebut bisa dibilang memeriahkan malam tahun baru dengan beribadah lillahita’ala.

Banyak kegiatan yang bisa dilakukan untuk memeriahkan malam tahun baru masehi maupun tahun baru hijriah. Tidaklah seharusnya masyarakat yang khususnya umat Islam merayakan tahun baru dengan berfoya-foya karena hal itu hanya untuk kesenangan dunia semata.

Popular posts from this blog

Bocoran Terbaru! Kapan TPG THR dan Gaji 13 Guru Sertifikasi Cair di 2025? Simak Prediksinya!

Ribuan guru bersiap menyambut kabar gembira. Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG plus THR dan gaji ke-13 2025 kemungkinan besar akan digulirkan menjelang akhir tahun. Kendati belum ada pernyataan resmi tanggal pasti dari pemerintah. Analisis terhadap pola pencairan tahun lalu membuat banyak pihak mulai memprediksi periode yang paling mungkin. Dari kumpulan bukti digital dan informasi regulasi terbaru. Ada salah satu estimasi yang terus mencuat.Artikel ini merangkum sekaligus menjawab kapan tepatnya para guru sertifikasi bisa berharap uang THR serta gaji tambahan mereka masuk rekening. Sebelum masuk ke poin detail.Berikut tiga aspek utama yang perlu diketahui: 1. Regulasi dan petunjuk teknis yang menjadi dasar. 2. Riwayat pencairan 2024 sebagai pola waktu ideal. 3. Estimasi 2025 dan imbauan untuk guru sertifikasi. Regulasi dan Petunjuk Teknis yang Menjadi Dasar Pada tahun 2025 hak pencairan tunjangan tambahan untuk guru sertifikasi termasuk THR dan gaji ke-13 ditegaskan mela...

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Beruntun PSM Terhenti, Harus Puas Berbagi Poin dengan Persebaya

PSM Makasar harus puas berbagi poin dengan Persebaya Surabaya di laga tunda pekan keempat Super League 2025/2026. Laga yang berlangsung di Stadion Gelora BJ Habibie, Sabtu (6/12/2025) malam ini berakhir dengan skor sama kuat 1-1. Gol PSM Makassar lahir di menit kedelapan melalui backheel cantik dari Savio Roberto.