Sembilan orang dijadikan tersangka dalam kasus pemeroksaan dengan korban NR (16) yang diperkosa beramai-ramai di kawasan Jakarta Timur beberapa hari lalu.
"Sembilan orang tersangkanya kita tangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eko Putut Bayuseno, di Mapolda Metro, Jumat (15/3/2013).
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku Beni Ardi (20) lewat Facebook. Seminggu kenal, mereka pun akhirnya menjalin cinta. Beni kemudian mengajak korban untuk kopi darat pada Sabtu, 9 Maret 2013 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Mereka janjian bertemu di jembatan Kota Sido Muncul, Jalan Pamitran, Cijantung, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan ini, Beni mengajak 14 orang temannya dan mengenalkan kepada korban. Tidak lama setelah perkenalan singkat ini, kemudian mereka mengajak korban ke sebuah gubuk yang berada di kebun singkong dekat Lapangan Turna, Cijantung, Jakarta Timur.
Di gubuk ini, Beni memisahkan diri dengan rekannya yang lain. Dia pergi 'mojok' dengan korban di kebon singkong tersebut. Di tempat sepi itu, korban pun dipaksa oral seks.
Merasa puas, Beni kemudian membawa kembali ke gubuk dimana teman-temannya sudah menunggu sedari tadi. Beni juga sempat minta izin kepada temannya yang menunggu itu untuk membeli rokok dan air mineral.
Saat ditinggal inilah, teman-teman Beni punya niatan buruk. Korban diperkosa bergiliran. Dari 14 orang ini, 8 terbukti terlibat, sedangkan sisanya tidak ikut-ikutan. Empat dari delapan orang tersangka tadi malah melakukan hubungan intim kepada korban.
Para tersangka ini kemudian diciduk polisi dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan anacaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Mereka adalah Hari Setiadi (19) , Hamzah (16), Sandi (15), Farhan (15), Rico (15), Tedy (14), Rian (15), dan Yodi Kartoni (16). Tersangka kesembilan adalah Beni yang rupanya membiarkan korban diperkosa.