Pemerintah tetap menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) memastikan masih ada rekrutmen CPNS tahun ini.
Hanya saja, formasinya terbatas untuk tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan, penegak hukum, dan lulusan sekolah kedinasan. Sedangkan, formasi lainnya belum ada rencana untuk dilakukan perekrutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Parepare Ir H Laetteng MSi dihubungi, Jumat, 22 Januari mengatakan, meskipun ada pernyataan Menteri PAN-RB soal rencana penerimaan CPNS untuk tenaga pendidikan, kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan, BKDD belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini, belum ada surat resmi dari Kementerian (PAN-RB dan BKN), mengenai rencana penerimaan CPNS. Jika ada surat resmi, maka pasti ditindaklanjuti," katanya.
Dikatakan mantan Asisten II Pemkot Parepare ini, surat resmi dari BKN atau Menpan-RB belum ada."Jika suratnya sudah ada, maka BKDD Kota Parepare siap melengkapi berkas yang diminta," katanya. Ia mengaku, sudah menyiapkan datanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Formasi Pegawai BKDD Kota Parepare Drs Paisal, Kamis, 21 Januari, mengatakan, sesuai data yang masuk dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahwa Pemerintah Kota Parepare masih membutuhkan PNS sebanyak 1.476 orang.
Pemkot membutuhkan sebanyak 1.302 PNS untuk tenaga funsional, 50 orang fungsional tertentu, fungsional lainnya 6 orang, guru atau pendidik sebanyak 30 orang, dokter 2 orang, perawat fungsional 70 orang, bidan 15 orang. Data kebutuhan PNS Kota Parepare, kata dia, sudah disampaikan ke pusat.
Sementara itu, Menteri (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, mengatakan, moratorium PNS tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan.
"Fokus kita tahun ini, lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum," kata Yuddy saat raker dengan Komisi II DPR, seperti dipublikasikan Humas Kemenpan-RB kepada JPNN (grup Pare Pos).
Ditegaskan, selain formasi tersebut, kebijakan penghentian sementara alias moratorium penerimaan CPNS tetap diberlakukan. Termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), juga belum akan dilakukan perekrutan tahun ini.
Dijelaskan, kebijakan moratorium ini dibuat karena tuntutan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan adanya penataan sumber daya manusia aparatur agar lebih berkualitas dan profesional.
Di sisi lain, kata dia, situasi anggaran pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, pemerintah saat ini perlu rehat dulu dalam penerimaan pegawai.
"Kita juga harus melakukan penelaahan terhadap jumlah pegawai dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Apakah sudah memadai atau tidak. Kita lakukan moratorium. Sehingga kita bisa rehat dan melihat secara jernih kebutuhan aparatur kita seperti apa," kata Yuddy.
Ajukan Formasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan hingga saat ini pemerintah belum membuka formasi CPNS 2016. Meski begitu, pemerintah daerah sudah melakukan analisa kebutuhan pegawai sehingga bila ada peluang pengajuan formasi, sudah tergambah berapa yang dibutuhkan.
"Silakan membuat analisa kebutuhan pegawai, ini agar diketahui kuantitas dan kapasitas aparatur sipil negara yang dibutuhkan," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat, Jumat 22 Januari.
Menurut Tumpak, banyak daerah yang kekurangan pegawai lantaran ditinggalkan putra non daerah begitu sudah dinyatakan lulus CPNS. Itu sebabnya daerah perlu menyusun perjanjian kerja antara pemda dengan pelamar saat rekrutmen CPNS.
"Pemda sebaiknya membuat perjanjian yang wajib diteken pelamar tentang masa kerja minimal yang harus dijalankan pelamar jika sudah lulus tes," ujarnya.
Tumpak mengarahkan perjanjian yang sudah diteken kedua belah pihak perlu ditegakkan agar berjalan dengan baik sehingga kebutuhan terhadap pegawai dapat terpenuhi.
"Legislatif dan eksekutif pada struktur pemerintah daerah harus mengawal implementasi hal-hal yang tertuang dalam perjanjian. Jangan sampai perjanjian menjadi tidak berarti karena tidak ditegakkan," tandasnya.