Saturday, January 23, 2016

Gara-gara Gigit Leher Pacar, Mahasiswa UMI Ini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Korban memperlihatkan bekas gigitan pacarnya di bagian leher saat nyaris menjadi korban pemerkosaan. Kasus ini sementara ditangani di Polsekta Rappocini. | POJOKSULSEL - SAHRUL ALIM

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) SW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyedik Polsek Rappocini mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun lebih karena melanggar pasal 285 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
“Korban keberatan karena tidak mau diganggu kemudian korban sempat dipaksa untuk melakukan hubungan badan. jadi laporannya tentang pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan. Jadi kita kenakan pasal percobaan pemerkosaan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu  Saharuddin, Sabtu (23/1/16).
Penyidik berkesimpulan, pada saat pelaku membuka celana dalam korban dan hendak memasukkan alat vitalnya, korban melakukan perlawanan. “Intinya pas pelaku hendak melakukan intim korban mendorong pelaku,” kata Saharuddin.
Saharuddin mengatakan, walaupun pelaku mengelak, tapi penyidik sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan bukti, ada bekas gigitan di leher dan kita menunggu hasil visum dari rumah sakit. “Kita juga sudah periksa tetangga kamar korban,” jelasnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...