Penyebaran foto bugil yang melibatkan tujuh pelajar, dan dua mahasiswa masih didalami penyidik Kepolisian Resort Parepare. Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas menyatakan, hasil penyelidikan sementara, foto tersebut disebar oleh pemilik foto sendiri. "Sesuai hasil pengembangan, dan keterangan saksi yang juga pemilik foto, pertama kali foto tersebut disebarkan Is (16). Ia mengirim foto tersebut kepada pacarnya sejak 2013.
Nugraha mengungkapkan, sementara ini penyidik PPA Polres Parepare masih terus mengembangkan keterlibatan delapan orang yang diperiksa, sebab diduga foto tersebut turut disebarluaskan delapan saksi. "Semua peran dalam penyebaran foto tersebut akan dipelajari untuk kemudian menjadi dasar melakukan proses ke tahap selanjutnya," jelasnya.
Nugraha menyebut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Anwar Saad, mengaku belum bisa berkomentar terkait adanya kasus ini, karena pihakmya masih menunggu proses dari pihak sekolah terhadap adanya foto tersebut. "Kami prihatin dengan kejadian ini, namun untuk sementara kami belum bisa mengomentarinya, sebab masih menunggu proses di polisi dan pihak sekolah," tandasnya.
Menurutnya, sesuai sementara dari pihak sekolah, ada kesepakatan antara korban dan pelaku yang merupkan pacarnya, segera dinikahkan. "Sementara kita menunggu hasil kesepatakan untuk segera memperbaiki dengan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kita berikan kesempatan dulu. Terkait sanksi sekolah, kami masih akan bicarakan dengab pihak sekolah," ujar Anwar