Anggota KPUD Provinsi Sulsel, Devisi Hukum dan Pengawasan, Kherul Mannan mengapresiasi langkah tegas Panwaslu Barru dan Gakumdu yang menetapkan tersangka kepada pelaksana tugas Kepala Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja, Rukman. Tersangka ini merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Soppeng Riaja yang diperbantukan di Kantor Desa Lawallu, karena masa jabatan kepala Desa Lawallu sudah berakhir.
Kepala Desa Lawallu ini dinilai telah mengkampanyekan salah satu kandidat calon bupati Barru dengan cara membagikan poster dan spanduk ke sejumlah RT. Khaerul menilai dengan penetapan tersangka yang nantinya akan diproses secara pidana ini bisa membuat efek jerah kepada para PNS dan aparatur sipil negara untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.
"Ini bisa menjadi efek jerah bagi PNS agar bersikap netral," kata Khaerul.Komisioner KPUD Provinsi Sulsel, Khaerul Mannang, menegaskan, tersangka bisa saja disanksi hingga pemecatan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). "Jadi, jika mengacu pada aturan, yang bersangkutan bisa saja diberhentikan sebagai PNS jika terbukti melakukan pelanggaran itu. Sejauh inikan masih dugaan," kata Khaerul Mannang kemarin.
Mantan Ketua KPU?D Parepare ini mengatakan, aturan dalam Pemilukada menegaskan, keterlibatan langsung pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri dan PNS dalam upaya memenangkan kandidat peserta pemilu adalah pelanggaran fatal. "Jika dia PNS maka bisa saja di?kenakan sanksi UU ASN, disamping juga dapat sangsi dalam UU Pemilukada," jelas Khaerul.
Namun kata dia, pihaknya hanya sebatas memberikan imbauan terhadap seluruh pihak baik? itu peserta maupun penyelenggara dit ingkat kabupaten/kota agar menghindari tindakan yang dapat mencederai sistem pemilukada. "Kami hanya sebatas memberi peringatan, karena tindakan pelanggaran itu rananya Panwas setempat," terangnya.
Sebelumnya, sekelompok warga berunjukrasa di depan kantor Camat Soppeng Riaja menuntut netralitas aparatur pemerintah dalam menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak ini.Ketua Gakumdu Kabupaten Barru AKP Nasri mengatakan, penyidik menjerat Plt Kades Lawallu itu dengan Pasal 188 juncto Undang-undang No 8/2015 tentang tindak pidana pemilukada dengan ancaman hukuman 1 bulan sampai 6 bulan dan denda senilai Rp6 juta.
"Soal adanya tersangka lain, nanti dilihat perkembangan hasil pemeriksaannya," ungkapnya. Diketahui, Panwas Barru mendapati pejabat daerah di lingkup Pemkab Barru sedang membagikan spanduk salah satu pasangan calon kepada warga, Sabtu 17 Oktober malam lalu. Saat itu, Panwas menemukan barang bukti berupa spanduk berukuran 1 meter kali 4 meter sebanyak 5 lembar dari paslon nomor urut 3 yakni Andi Idris Syukur dan Suardi Saleh (AIS) yang telah diserahkan kepada lima Ketua RT