Komisi pemilihan umum (KPU) Bitung telah usai melaksanakan rapat penyerahan berita acara hasil penelitian pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung, di media center KPU Senin (3/8) pukul 11.00 wita.
Dari hasil rapat itu disampaikan satu diantara tujuh orang calon wakil walikota tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sehingga harus diganti dengan orang lain sebagai calon wakil walikota.
"Satu tidak memenuhi syarat atas calon wakil walikota dari pasangan perseorangan yaitu Jan Karundeng," tutur Josep Sammy Rumambi ketua KPU Bitung usai rapat.
Menurutnya Penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 46 hasil pemeriksaan bersifat final tidak bisa dilakukan pemeriksaan pembanding.
"Dalam pemeriksaan jasmani dan rohano ditemukan dan tidak ditemukan, tidak ada faktor penghambat kalau ditemukan faktor penghambat sebabkan pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan sehingga kalau tidak memenuhi syarat harus dilakukan pergantian pasangan calon wakil walikota," tutur.
Dari hasil rapat itu disampaikan satu diantara tujuh orang calon wakil walikota tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sehingga harus diganti dengan orang lain sebagai calon wakil walikota.
"Satu tidak memenuhi syarat atas calon wakil walikota dari pasangan perseorangan yaitu Jan Karundeng," tutur Josep Sammy Rumambi ketua KPU Bitung usai rapat.
Menurutnya Penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sudah sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 46 hasil pemeriksaan bersifat final tidak bisa dilakukan pemeriksaan pembanding.
"Dalam pemeriksaan jasmani dan rohano ditemukan dan tidak ditemukan, tidak ada faktor penghambat kalau ditemukan faktor penghambat sebabkan pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan sehingga kalau tidak memenuhi syarat harus dilakukan pergantian pasangan calon wakil walikota," tutur.