Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi dengan modus mengangkut PSK di dalam mobil. Mereka beroperasi di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas menangkap tersangka berinisial SU dan 30 wanita PSK.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penggerebekan dilakukan di ruko di Jalan Tamansari II Nomor 6 Ca.
"Pelaku membuka tempat penampungan 30 orang wanita yang dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dimasukkan ke mobil-mobil dan dibawa berkeliling ke para calo," ujarnya.
Para PSK tersebut ditawarkan kepada pelanggan atau pria hidung belang dengan lima mobil. Setiap mobil dikemudikan karyawan SU dan berisi empat sampai lima orang PSK. Setiap berhenti di tempat calo, maka pelanggan yang tertarik akan mendatangi mobil.
Selanjutnya, para pelanggan memilih PSK yang akan diajak berkencan dengan posisi PSK masih duduk di dalam mobil . Jika terjadi kesepakatan, maka mereka akan bergerak menuju hotel yang masih kawasan Taman Sari.
“Pelanggan harus lebih dulu membayar kepada mucikari atau dititipkan melalui sopir. Tarifnya untuk shortime Rp400 ribu dan untuk longtime sebesar Rp800 ribu per PSK sekali kencan," Krishna .
Dalam satu tahun terakhir, setidaknya pelaku mendapat omset Rp1,5 miliar hingga Rp1,8 miliar, karena satu PSK melayani dua sampai tiga pelanggan setiap hari. SU ditahan dan dijerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara para PSK menjadi saksi dan dipulangkan.
SU mengaku, dirinya melakukan kegiatan tersebut selama 1,5 tahun. Untuk anak buahnya sendiri didapatkan dari teman-temannya. "Kebanyakan mereka yang meminta sendiri, saya hanya membawa dan menawarkan," ucapnya