Lagi-lagi, aksi bejat telah menimpa anak berinisial R (17) hingga hamil karena perbuatan ayah tirinya di Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku Darsono (54), yang bekerja sebagai tukang batu, tega melakukan persetubuhan kepada anak tirinya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry menjelaskan, waktu kejadiannya diperkirakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Berry menjelaskan, waktu kejadiannya diperkirakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Saat itu, R yang sudah tidak bersekolah itu sedang tidur di dalam kamarnya yang tak terkunci.
Meski korban sempat berontak tapi kalah kuat dan dipegang tangannya sambil pelaku memeloroti celana korban.
Meski korban sempat berontak tapi kalah kuat dan dipegang tangannya sambil pelaku memeloroti celana korban.
"Kemudian korban saat itu ketakutan dan hanya bisa menangis saat diperkosa," ujar dia, Selasa (4/8/2015).
Menurut keterangannya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan mengeluarkan sperma di dalam vagina korban.
"Sehingga korban mengandung kurang lebih usianya 7 bulan," katanya.
Polisi menyita barang bukti satu stel baju tidur warna putih , satu potong celana dalam wanita, dan satu potong sarung motif kotak-kotak.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 tentang perlindungan anak  ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 46 UU RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan pasal 285 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka tersebut ditahan di rutan Polres Pekalongan, terhitung mulai tanggal 30 juli 2015," kata dia.