Masa depan seorang gadis remaja di Muara Bungo, Provinsi Jambi direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. Bahkan gadis manis berusia 16 tahun itu sudah hamil beberapa bulan.
PELAKU adalah pria berinsial AL. Lelaki berusia 39 tahun dudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bungo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Beni F, mengkonfirmasi kasus ini. Ia mengatakan lelaki yang tinggal di bilangan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap pada Selasa (28/7) malam.
"Berdasarkan laporan dari keluarga, dan juga sudah kami periksa korban yang juga mengakui bahwa ayah kandung adalah pelakunya. Tersangka langsung kami amankan," ujar Beni, Senin (3/8).
Ia mengatakan, korban sudah diambil keterangannya oleh penyidik Unit PPA Polres Bungo. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku pertama kali digagahi oleh ayahnya pada Februari 2014 lalu.
Saat itu, korban tengah tidur di kediaman keluarga mereka. Saat itu siswa salah satu SLTA di Kabupaten Bungo ini, tidur bersama adik laki-lakinya yang masih berusia sembilan tahun.
Ketika tidur, ia tiba-tiba terbangun karena ada seseorang yang membuka celananya. Begitu terjaga, ia melihat bahwa ternyata sang ayah kandung yang membuka celananya.
"Pengakuan korban, saat itu pelaku berbisik agar korban diam saja. Jangan bersuara. Korban yang merasa takut tidak bisa menolak. Lalu terjadilah pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri," ujar Beni lagi.
Ternyata AL tidak cukup sekali menggagahi sang putri. Terakhir itu terjadi pada Juli 2015 lalu. Merujuk pengakuan korban, ia sudah delapan kali disetubuhi ayahnya. Setiap kali itu dilakukan, ia tak pernah berani menolak. Hanya menangis setiap kali usai dinodai ayahnya.
Rupanya perbuatan terlarang itu mengakibatkan korban menjadi hamil. Kehamilannya diketahui saat mereka sekeluarga berekreasi ke Sungai Lubuk Beringin, Muara Buat, Kecamatan Bathin III Ulu, saat lebaran Idul Fitri lalu.
Usai mandi di sungai, korban dan keluarganya mampir di rumah kerabatnya di Dusun Rantau Pandan. Di rumah itu, korban mengganti pakaiannya yang basah. Saat mengganti pakaian di kamar, bibi korban masuk kamar dan melihat perut korban dalam kondisi seperti wanita hamil.
Setiba di Muara Bungo, korban langsung ditanyai oleh keluarganya. Ia juga dibawa ke dokter untuk diperiksakan. Hasilnya, ternyata korban positif hamil dengan usia kehamilan delapan bulan.
"Kepada keluarganya, korban mengakui ia dihamili bapak kandungnya. Ibu kandung dan bibi korban lalu melapor ke Polres Bungo, Rabu (28/7) lalu. Malamnya, pelaku kami tangkap," ujar Beni lagi.
Hukuman berat menunggu di depan mata AL. Ia dijerat sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76d UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
"Karena pelaku orang terdekat korban, maka ancaman hukuman ditambah 1/3, jadi kira-kira 20 tahun penjara," tutup Beni.