Polsek Jebus menangkap seorang pria pekerja serabutan berinisial Yu alias Ma (25) warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (1/8).
Yu ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Korbannya sebut saja Bunga seorang pelajar berusia 13 tahun warga Kecamatan Jebus.
Tindak pidana tersebut terjadi Jumat (31/7) sekitar pagi di pondok kebun sawit di Desa Sungaibuluh, Kecamatan Jebus.
Terungkapnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, setelah orangtua curiga terhadap anaknya itu, karena dibawa ke Belinyu oleh pelaku. Setelah tiba di Belinyu, pelaku mengantarkan korban ke keluarganya yang ada di Belinyu. Kemudian di hari Sabtu (1/8) korban dijemput orangtuanya dan dibawa pulang ke Jebus.
Orangtua korban yang curiga kenapa anaknya sampai dibawa ke Belinyu, kemudian menginterogasi anak perempuan mereka yang dibawa oleh pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu. Anak perempuan itu akhirnya menceritakan semua yang diperbuat pelaku terhadapnya.
Gadis yang baru beranjak remaja itu menyebut Yu telah melakukan perbuatan yang dilarang itu terhadapnya setidaknya sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali di lokasi yang sama.
"Awalnya ia (Yu) mengajak berhubungan badan, tapi saya tolak, ia terus merayu dan berjanji jika hamil ia akan bertanggung jawab untuk menikahi saya," ucapnya.
Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Viktor Tobing mengatakan, setelah menerima laporan dari orangtua korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengamankan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka diamankan saat berada di kediamannya sendiri, saat ini tersangka menjalani proses penyidikan," jelas Johny Senin (3/8/)