Tuesday, August 4, 2015

Lima Inkumben Tanpa Lawan

Lima Inkumben Tanpa Lawan


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah memastikan lima inkumben terancam tidak mengikuti pilkada serentak. Sebab, tidak ada satu pun pendaftar tambahan pada hari terakhir.
"Ada lima daerah yang dipastikan tak ada pendaftar lagi di ronde kedua, atau berpotensi ditunda pilkada-nya," kata Ferry di kantornya, Senin (3/8).
Menurutnya, lima daerah yang memiliki calon tunggal dalam pendaftaran pilkada serentak adalah Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Untuk diketahui, calon tunggal di kabupaten Blitar adalah pasangan Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo. Pasangan ini diusung PDI Perjuangan. Sementara kabupaten Tasikmalaya, calon tunggal berasal dari koalisi PDI Perjuangan, Partai Golkar, PAN dan PKS. Mereka mengusung UU Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
Berada di kabupaten Timor Tengah Utara, pasangan Raymundus Sau Fernandez-Aloysius Kober juga menjadi calon tunggal pilkadaserentak. Keduanya diusung PDI Perjuangan. Di kota Mataram, terdapat Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana. Mereka mengendarai sebagian besar partai politik di Tanah Air, mulai dari Partai Golkar, PKPI, Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PAN, PPP dan PBB.
Terakhir, pasangan Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail menjadi calon tunggal yang diusung Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS.
Sementaranya sisanya dipastikan memiliki dua calon atau lebih pendaftar lanjutan di kota Surabaya, Serang, Asahan, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara). "Pacitan masih dalam proses," kata Ferry.
Tunggu Perppu
Komisioner KPU, Ida Budhiarti masih menanti langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Penggantin Undang-undang atau Perppu tentang satu pasangan calon dalam Pilkada serentak. Ia memastikan, KPU akan mengikuti Perppu tersebut.
"Perubahan terhadap norma undang-undang, baik melalui revisi maupun diterbikan perppu, mewajibkan kepada kami untuk melaksankannya, maka akan KPU akan menindaklanjuti," ujar Ida.
Ida berharap, keberadaan Perppu calon tunggal pilkada serentak bisa menuntaskan permasalahan calon tunggal.
"Segera saja, agar KPU mempunyai waktu yang memadai," ujarnya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan konsep Perppu untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah.
"Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, saat ini terdapat dua pilihan bagi daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Pertama, membuat perppu yang salah satunya memuat aturan penggunaan bumbung kosong pada surat suara. Kedua, mengikuti aturan yang berlaku, berupa penundaan pelaksanaan pilkada hingga pilkada pada gelombang kedua

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...