Meski akan ikut mengambil keterangan dari Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, terkait disebutnya nama kepala daerah tersebut dalam fakta pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaa korupsi lampu jalan anggaran tahun 2014 sebesar Rp1,8 miliar, namum hingga kini, Kejaksaan Negeri Parepare, belum merencanakan jadwal pemanggilan permintaan klarifikasi orang nomor satu di Parepare tersebut.
Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri saat dikonfirmasi kemarin mengemukakan hal tersebut, aat ditanya rencana penjadwalan pemanggilan walikota sebagai saksi dalam kasus tersebut, Rabu (11/3) kemarin.
“Belum yah,” katanya singkat via blackbarry massanger miliknya.
“Belum yah,” katanya singkat via blackbarry massanger miliknya.
Diketahui, sejumlah saksi dalam fakta pemeriksaan kasus lampu bodong tersebut, ikut menyeret nama walikota. Keterangan dari sejumlah saksi menyebutkan, sebelum proses lelang proyek itu digelar, terlebih dahulu dilakukan pemaparan di rumah jabatan walikota, yang kemudian mega proyek itu dimenangkan oleh pihak yang mengespose proyek tersebut.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Parepare, Ali Latif mengatakan, jika nanti pihak Kejari menyurat pada walikota untuk diminta ikut memberi keterangan terkait kasus itu, tentu, katanya, walikota akan memenuhi hal tersebut.
“Tidak perlu ada izin dari presiden atau gubernur. Kan cuma klarifikasi,” tandasnya.
“Tidak perlu ada izin dari presiden atau gubernur. Kan cuma klarifikasi,” tandasnya.