Monday, November 24, 2014

Guru Lambat Naik Pangkat, Terkena Sanksi

Mulai tahun 2013 mendatang seorang guru ditantang oleh pemerintah untuk lebih professional lagi. Dalam urusan kenaikan pangkat bagi seorang guru telah mengalami perubahan yang sangat drastis dibandingkan dengan kenaikan pangkat tahun-tahun sebelumnya. Kalau dahulu ada kenaikan pangkat otomatis, menjadikan guru santai menunggu saatnya naik pangkat, kemudian dirubah peraturannya dengan system kredit point. Ternyata banyak guru naik pangkatnya melesat bak roket mengangkasa.
Inilah yang membuat banyak PNS lain barangkali iri dengan kepangkatan guru. Kemudian ditambah lagi adanya tunjangan sertifikasi bagi guru-guru yang secara administratif “professional”, maka tambah geram pula.
Jika dibandingkan antara guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan yang belum, penilaian kinerjanya “belum signifikan”.Maka dibuatlah aturan yang lebih ketat, dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4) Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional.

Dengan adanya perubahan ini, maka secara otomatis terjadi pula perubahan mendasar dalam teknik perhitungan kenaikan pangkat seorang guru. Yaitu, ditambah dengan PKG. Penilaian Kinerja Guru ini lebih berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
Perubahan penting yang terjadi pada sistem penilaian kinerja guru model baru ini adalah pada sisi jenis jabatan dan kepangkatan guru. Pada model penilaian angkat kredit kinerja guru yang baru ini terdapat 4 jenis jabatan dan pangkat guru, yaitu: Guru Pertama untuk golongan III a dan III b; Guru Muda untuk golongan III c dan III d; Guru Madya untuk golongan IV a, IV b, dan IV c; dan Guru Utama untuk golongan IV d dan IV e.
Jumlah beban mengajar guru adalah  antara 24 jam-40 jam tatap muka/minggu atau bagi guru BK, membimbing 150-250 siswa/tahun.  Apabila pada penilaian angka kredit sebelumnya tidak ada kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), maka pada model perhitungan angka kredit yang baru ini, seorang guru wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang terdiri dari kegiatan Pengembangan Diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI) sesuai dengan jenjang kepangkatan guru yang bersangkutan. Paling tidak, semenjak seorang guru bergolongan III a saja, maka dia wajib mengikuti kegiatan PKB, PD dengan angka kredit kumulatif sebesar 3 dari kegiatan tersebut. Sementara itu, bila golongannya sudah mencapai III b – c, maka angkat kredit dari PKB, PD adalah 3 AK dan/atau angka kredit dari unsur Karya Inovatif sebesar 4 AK.
Semakin besar golongan dan jabatan seorang guru, maka semakin besar angka kredit yang wajib diperoleh dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif (Karya Ilmiahnya).

Sanksi bagi Guru yang tidak Naik Pangkat
Dengan terbitnya  peraturan baru ini bisa saja guru akan semakin terpacu untuk menyiapkan diri semaksimal mungkin. Atau, kemungkinan besar banyak guru-guru memilih pasrah dengan pangkat/golongan yang diterima saat ini. Dengan berharap cemas menunggu keputusan sanksi yang akan diberikan
Bagi seorang guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam beberapa kurun waktu tertentu dalam pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya akan dikenakan sanksi berupa pencabutan tunjangan profesi serta tunjangan fungsionalnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...