Monday, November 24, 2014

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Guru

Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru, saat ini dituntut banyak membaca terutama berkaitan dengan peraturan-peraturan yang mengatur tentang Guru. Peraturan lama yang mengatur tentang Guru sudah mengalami perubahan yang signifikan, mulai dari mekanisme pengangkatan pertama sebagai Guru hingga kenaikan jabatan dan pangkat. Secara garis besar peraturan yang mengatur tentang Guru adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Ketiga, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. 
Kelima, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN No. 03/V/PB/2010 dan 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kelima peraturan tersebut saling berkaitan dan merupakan rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. Dasar pemikirannya adalah dimulai dari terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian lahir Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan. Sebagai penggantinya, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Aturan yang baru mengenai jabatan fungsional guru merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Diantaranya bahwa kenaikan jabatan dan pangkat bagi guru harus terpisah, kenaikan jabatan terlebih dahulu kemudian baru ditindaklanjuti dengan kenaikan pangkat. Selain itu terdapat pengurangan Jabatan Fungsional Guru, dimana aturan sebelumnya membagi guru ke dalam 13 jenjang jabatan, sementara aturan yang baru hanya menyisakan 4 jenjang jabatan.
Empat jenjang jabatan itu adalah
Guru Pertama (Golongan III/a dan Golongan III/b),
Guru Muda (Golongan III/c dan Golongn III/d),
Guru Madya (Golongan IV/a, Golongan IV/b dan Golongan IV/c) serta
Guru Utama (Golongan IV/d dan Golongan IV/e).
Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 adalah bahwa usul penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan bersamaan dengan usul penetapan kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Dan apabila sampai akhir tahun 2012 guru tidak mengusulkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat, yang bersangkutan mengusulkan penyesuaian Jabatan Fungsional Guru secara terpisah dari usul kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Sehingga bagi Guru yang akan naik pangkat untuk periode April 2013, berkas yang wajib disertakan adalah SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Begitu seterusnya, sehingga terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013, pangkat terendah Guru adalah Golongan III/a, pangkat Penata Muda. Konsekuensinya, syarat untuk menduduki jabatan Guru adalah memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...