Pengembangan profesi seperti yang dimaksud dalam petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, “adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan” .
Unsur Pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru dari IIIb ke atas mulai januari 2013, hal ini dikarenakan untuk meningkatkan profesionalisme guru serta kemajuan pendidikan di Indonesia dimassa mendatang.
Kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi
Beberapa kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut :
- melaksanakan kegiatan KTI di bidang pendidikan
- menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
- membuat alat peraga atau alat bimbingan
- menciptakan karya seni seperti lagu, lukisan
- mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Pada kesempatan ini saya hanya menyampaikan sebuah wacana tentang salah satu point bagian “pengembangan profesi” yang diwajibkan pada guru untuk naik pangkat ke tingkat yang lebih tinggi.
Salah satu kegiatan yang dimaksud adalah membuat sebuah alat peraga atau alat bimbingan atau teknologi tepat guna , alat penunjang belajar bagi peserta didik yang ditujukan untuk pengembangan pendidikan.
Sebuah pertanyaan coba-coba adalah , Bagaimana jika “BLOG GURU” diakui sebagai sebuah Karya Pengembangan Profesi Guru?
Pertanyaan ini muncul setelah terbitnya peraturan tentang syarat kenaikan jabatan guru. Para perancang peraturan memang pada saat itu belum berpikir ke arah sana, di Indonesia juga “blog” belum booming seperti sekarang ini.
Para blogger yang mempunyai profesi guru di Indonesia tentu ribuan jumlahnya. Kebetulan belum ada data pasti berapa jumlah guru yang aktif “ngeblog”. Barangkali seperti m-edukasi blog guru Indonesia punya datanya, sejuta blog guru Indonesia milik UNAIR juga belum ada data resminya yang aktif mengisi. Kebanyakan di guru-indonesia.net hanya sekedar mendaftar saja, sementara mengisinya belum pada sempat. Atau blog-blog yang bertebaran di internet baik yang gratisan atau berbayar belum terdeteksi jumlahnya.
Jika suatu saat “blog guru” , karya seorang guru diakui sebagai suatu pengembangan profesi, barangkali akan banyak guru ramai-ramai membuat blog. Tentu pihak terkait akan membuat aturan-aturan tentang blog yang memenuhi syarat diakui sebagai sebuah pengembangan profesi.
Kemampuan Pengembangan profesi bagi seorang guru memang menuntut suatu kemauan dan kemampuan dalam bidang IT. Jika seorang guru belum mengenal dan menguasai IT minimal, tentu tidak akan bisa “ngeblog”. Maksudnya adalah belum semua guru trampil menggunakan komputer, masih banyak yang belum begitu mengenal internet, belum tahu persis sofwere-sofwere yang diperlukan untuk membuat sebuah blog.
Terkadang masih ada saja guru saat berinternet, menemukan sebuah artikel, atau media pembelajaran dan ingin mendownload, bingung…. Bagaimana ini caranya?
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa belum semua sekolah di wilayah republik ini sudah tersedia layanan internet. Bisa jadi wilayahnya masuk “blank spot”, tidak ada jaringan telepon, sehingga kesulitan akan mengakses internet. Bisa jadi ada kepala sekolahnya tidak/belum memikirkan pengembangan IT untuk siswa,guru-guru, dan sekolahnya. Namun demikian hampir seluruh wilayah republik ini bisa dilayani dengan jaringan telpon GSM, CDMA, sehingga semua guru bisa terlayani internet jika memiliki modem.
Mudah-mudahan dimassa mendatang hal semacam ini ada tindak lanjutnya, sehingga guru-guru bisa lebih mudah menambah pengetahuan , menambah ketrampilan, guru lebih tertantang untuk lebih profesional.