Merebaknya aksi-aksi demontrasi terkait penanganan kasus-kasus korupsi yang lambang ditangani pihak Kejari Barru. Bupati Barru, HA Idris Syukur enggang berkomentar terkait tudingan kasus tipikor yang mengarah kepada pemerintahannya.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Idris Syukur memilih menolak pertanyaan wartawan terkait tudingan sejumlah pihak yang menganggap internal pihaknya terlalu memonopoli beberapa mega proyek yang mengalir di Barru selama ini.
”Tolong rekan-rekan media, masalah ini janganmi dulu ditanyakan dan dibesar-besarkan,"ucap Idris Syukur, saat menghadiri HUT Parepare ke 54, Senin (17/3) kemarin.
Pada kesempatan itu juga, Bupati Idris juga meminta ke media agar tidak terlalu memberitakan negatif Pemerintah terkait hal dugaan Korupsi yang merebak dan hangat diperbincangkan di Barru selama ini. Sebaliknya, Idris meminta tetap mengkritik pemerintah jika sifatnya itu membangun kedepannya.
”Kalau berita terkait hal-hal yang baik, saya bisa jawabji, tapi kalau yang lain janganmi dulu. Kita tidak alergi kritikan sepanjang itu sifatnya positif,”lontar Idris Syukur.
Sebelumnya, sejumlah elemen warga masyarakat Barru gencar menyuarakan anti korupsi. Seperti yang dilakukan pekan lalu, ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (GAPPEMBAR) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati Barru.
Para demonstran ini menuntut tiga hal terkait kasus dugaan korupsi yang dinggap telah merugikan negara miliaran tupiah. Dalam tuntutannya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru agar segera menyelesaikan kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Barru. Bukan malah menutup penanganan 3 kasus korupsi tersebut.
Dalam tuntutan para mahasiswa ini, 3 tiga kasus terkesan ditutup-tutupi pihak Kejari Barru adalah Pembangunan Pelabuhan Garongkong yang menelan anggaran APBD Rp280.000.000 dan APBD sekitar Rp46.000.000.000.
Selain itu, kasus tipikor yang mandet dan penangannya belum jelas sampai saat ini adalah dugaan markup pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp12.000.000.000 serta dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp375.000.000 yang diduga salah peruntukan.