Friday, October 11, 2013

Mulai Tahun Depan, Pedagang Kambing Dilarang Berjualan di Trotoar

Ilustrasi hewan kurban

Kerap terjadi, menjelang Hari Raya Idul Adha, area trotoar di wilayah Ibu Kota dipenuhi hewan yang dijual  untuk dikurbankan. Bau tak sedap pun tercium di banyak lokasi seluruh wilayah DKI Jakarta.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Kyai Haji Mas Mansur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terlihat kandang kambing dadakan yang dibangun pedagang untuk menjajakan hewan kurban kepada masyarakat.
Di atas trotoar atau pinggir jalan dibangun kandang kambing yang menyulitkan orang untuk berjalan. Belum lagi kotoran kambing yang menyebarkan bau yang tidak sedap membuat pengguna jalan harus menutup hidung saat melintasi area tersebut.
Melihat kondisi seperti itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan penertiban pedagang kambing tersebut. Sebab, hal itu sudah menjadi tradisi setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Adha.
“Pak Wali Kota bilang, mereka (pedagang) sudah telanjur beli hewannya. Tidak apa-apa, lah. Asal tidak masuk ke jalan,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (11/10).
Namun, lanjutnya, mulai tahun depan, pedagang hewan kurban akan dilarang menjual hewannya di trotoar atau di pinggir jalan. Pemerintah Kotamadya Administrasi Jakarta Pusat sudah membuat perjanjian tertulis dengan para pedagang hewan kurban.
“Tahun ini masih diizinkan. Tetapi tahun depan sudah tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Sudah ada perjanjian antara Wali Kota dengan para pedagang. Sudah tidak boleh lagi tahun depan,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan, saat ini keberadaan penjual hewan kurban menyebar di lima wilayah kota. Mereka berjualan di trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Antara lain ada di wilayah Tanah Abang dan Klender.
Memang keberadaan para pedagang hewan kurban ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, tahun ini, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pedagang yang berjualan di trotoar.
“Pedagang sudah telanjur membeli hewan kurban. Tahun ini merupakan tahun terakhir mereka boleh berjualan. Kami tidak akan menggusur para penjual hewan tersebut, terlebih aktivitas berjualan hewan kurban bersifat musiman. Kami sudah sosialisasikan tahun depan tidak boleh berdagang lagi di trotoar,” papar Kukuh.
Pihaknya tidak akan hanya melakukan penertiban tanpa solusi. Bersama dengan Dinas Kelautan dan Pertanian, pihaknya akan mencari cara agar para penjual hewan tersebut dapat tetap berjualan namun di tempat yang tidak melanggar peraturan.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...